Fakfak – Calon Bupati Fakfak, Untung Tamsil memberikan penjelasan soal adanya kabar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan gugatan Pasangan calon (Paslon) Untung Tamsil–Yohana Dina Hindom atau UTA’YOH, yang menjadi trending topic di media sosial Facebook dan Group-group WhatsApp.

Calon Bupati Fakfak nomor urut 1 ini mengatakan, UTA’YOH sudah dipastikan kembali sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dengan putusan terbaru KPU Provinsi Papua Barat.

“Kalaupun ada berita tentang Mahkamah Agung menolak perkara gugatan UTA’YOH itu benar karena Mahkamah Agung menilai tidak ada objek sengketa,” ujar Untung Tamsil kepada PrimaRakyat.com via WhatsApp, Rabu (20/11/2024).

Karena menurut Untung Tamsil, yang merupakan objek dalam permohonan di MA adalah Keputusan KPU Nomor 2668 yang mendiskuakifikasi UTA’YOH, namun KPU Provinsi Papua Barat telah mengeluarkan keputusan Nomor 319 yang mana telah menganulir Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 dan telah kembali menetapkan UTA’YOH sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.

“Dengan demikian objek yang di mohonkan di MA dengan sendirinya gugur sehingga permohonan ditolak,” terangnya.

Untuk itu, Untung Tamsil tegas meminta kepaada masyarakat Fakfak agar tidak terpengaruh issu hoaks dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Saya pertegas meminta kepada seluruh masyarakat Fakfak jagan terpengaruh issu hoaks dari mereka yang tidak bertanggung jawab,” pinta Untung Tamsil. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: