Ambon – Puluhan sopir truk yang tergabung dalam Forum Gerakan Peduli Masyarakat (FGPM) Maluku mendatangi kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (23/1/2026).
Mereka memprotes kebijakan penutupan tambang galian batuan di Negeri Passo, Kecamatan Baguala, yang dinilai telah mematikan mata pencaharian masyarakat.
Dalam aksi tersebut, para sopir diterima pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kota Ambon.
Koordinator aksi, Panji Kilbuty, mengatakan penutupan tambang membuat para sopir kehilangan sumber muatan, sementara kewajiban setoran harian dan bulanan tetap harus dipenuhi.
“Kebijakan ini telah mematikan mata pencaharian kami. Tambang ditutup, kami mau dapat muatan dari mana, sementara setoran harian dan bulanan tetap menjadi kewajiban,” kata Panji di hadapan anggota dewan.
Menurut Panji, penutupan tambang galian C di Passo telah berlangsung selama empat hari dan berdampak langsung pada kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya para sopir truk.
Ia menilai, kebijakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas sehingga berpotensi melumpuhkan aktivitas pengangkutan material di Kota Ambon.
Ia pun meminta DPRD Kota Ambon segera mendorong penetapan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta meminta Wali Kota Ambon memberikan relaksasi operasional bagi pengangkutan pasir dan batuan.
“Kami berharap ada solusi konkret. DPRD perlu mendorong lahirnya Perda RTRW dan meminta Wali Kota memberikan relaksasi agar aktivitas pengangkutan bisa kembali berjalan,” ujarnya.
Selain itu, para sopir meminta Pemerintah Kota Ambon mempertimbangkan dampak ekonomi dari penutupan tambang galian C.
Pasalnya, kebijakan tersebut berimplikasi langsung terhadap sekitar 300 unit truk, pendapatan asli daerah (PAD), serta kelancaran pembangunan infrastruktur di Kota Ambon.
Salah satu sopir truk, Barok, mengaku penutupan tambang membuat mereka kesulitan mendapatkan muatan, yang berdampak langsung pada pendapatan harian.
Ia berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut.
“Di saat kondisi ekonomi sedang sulit, pemerintah justru menutup mata pencaharian kami. Kami minta kebijakan ini dipertimbangkan kembali,” kata Barok.
Para sopir berharap Pemerintah Kota Ambon segera mengambil langkah konkret demi keberlanjutan mata pencaharian masyarakat, sekaligus memastikan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai aturan. (at/pr)





Tinggalkan Balasan