Fakfak — Proyek renovasi Puskesmas Kokas di Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menjadi sorotan utama dalam penutupan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Fakfak Tahun Anggaran 2025.

Isu tersebut mencuat dalam rapat paripurna DPRK Fakfak, Selasa (21/4/2026), seiring temuan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan progres fisik di lapangan.

Sejumlah fraksi DPRK Fakfak secara bergantian menyampaikan kritik dan rekomendasi terhadap proyek yang dinilai bermasalah tersebut. Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat, melalui anggotanya Mahdi Mahsyar, menekankan pentingnya penguatan pengawasan di sektor kesehatan.

“Kami mendorong Dinas Kesehatan agar lebih giat melakukan pengawasan terhadap puskesmas maupun rumah sakit daerah dengan pendekatan berbasis kinerja atau output,” ujarnya.

Selain itu, fraksi tersebut juga mendesak agar proyek Puskesmas Kokas segera diselesaikan. Mahdi menegaskan, masyarakat di Distrik Kokas dan wilayah sekitarnya sangat membutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

“Terhadap penyedia jasa yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan telah diputus kontraknya, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Sorotan serupa disampaikan Fraksi Amanat Bintang Sejahtera. Ketua Fraksi, Imam, menilai manajemen proyek infrastruktur kesehatan di Fakfak masih perlu dibenahi secara menyeluruh, termasuk dalam hal perencanaan dan pengawasan.

“Realisasi anggaran tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk pada Puskesmas Kokas dan beberapa fasilitas kesehatan lainnya. Ini harus disikapi secara tepat agar pelayanan kesehatan tidak terganggu,” ujarnya.

Imam juga menekankan pentingnya seleksi konsultan proyek yang profesional dan berintegritas. Menurutnya, perencanaan anggaran yang tidak akurat selama ini berdampak pada keterlambatan pekerjaan hingga potensi kerugian daerah.

“Proses seleksi konsultan harus transparan dan berbasis kompetensi, bukan sekadar formalitas administratif,” katanya.

Sementara itu, Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia melalui anggotanya, Yoan Clarce Yotlely, menyoroti aspek hukum dari proyek tersebut. Ia mengungkapkan bahwa proyek rehabilitasi berat Puskesmas Kokas telah mengalami dua kali adendum sebelum akhirnya dihentikan karena penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

“Kami mendorong agar pemeriksaan lapangan oleh tim teknis Dinas Kesehatan dan Inspektorat benar-benar dilakukan secara serius, karena proyek ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius,” ujarnya.

Di sisi lain, Kelompok Khusus DPRK Fakfak melalui Wakil Ketua Junaidi Rohrohmana turut menyoroti kondisi fasilitas kesehatan di kampung-kampung terpencil.

Ia merekomendasikan agar pemerintah daerah segera merenovasi puskesmas pembantu dan fasilitas kesehatan yang tidak layak, terutama di wilayah dengan akses terbatas.

“Masyarakat di kampung-kampung seperti Werfra dan Urat hanya bisa mengakses layanan melalui jalur laut. Karena itu, fasilitas kesehatan harus benar-benar diperhatikan,” kata Junaidi.

Sebelumnya, Bupati Fakfak, Samaun Dahlan melalui Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik, dalam jawaban dan penjelasan atas pandangan gabungan komisi DPRK Fakfak pada rapat paripurna ketiga masa sidang pertama tahun 2026, menyampaikan klarifikasi terkait proyek tersebut.

Ia menjelaskan, penghentian pekerjaan rehabilitasi berat Puskesmas Kokas terjadi karena pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang berlaku.

“Pihak PPK telah melakukan pemutusan kontrak, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan bersama di lapangan oleh tim teknis Dinas Kesehatan dan Inspektorat untuk menilai kelanjutan pekerjaan hingga mencapai 100 persen,” ujarnya.

Berdasarkan data tender resmi, proyek renovasi Puskesmas Kokas dilelang pada 26 Juni 2025 dengan nilai pagu Rp5,64 miliar dan dimenangkan oleh PT Bomberay Pratama dengan nilai kontrak Rp5,19 miliar. Namun, hingga saat ini progres fisik proyek baru mencapai sekitar 50 hingga 55 persen, meskipun anggaran yang dicairkan telah mencapai 70 persen atau sekitar Rp3,63 miliar.

Kondisi di lapangan menunjukkan sejumlah pekerjaan utama belum terselesaikan, seperti pemasangan plafon, keramik, pengecatan, serta instalasi listrik dan air. Selain itu, fasilitas penting seperti pintu, jendela, sanitasi, hingga area parkir juga belum rampung.

Situasi tersebut semakin mengkhawatirkan karena masa addendum kontrak telah berakhir tanpa penyelesaian pekerjaan secara optimal.

Dengan berbagai temuan, rekomendasi, serta penjelasan pemerintah daerah, DPRK Fakfak mendesak agar penanganan proyek dilakukan secara tuntas, transparan, dan akuntabel demi menjamin pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: