Fakfak – B1 KWK adalah salah satu surat penting dalam proses pencalonan kepala daerah di Indonesia.
Surat ini merupakan rekomendasi dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.
Tanpa surat B1 KWK, pasangan calon tidak bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut serta dalam pemilihan.
Kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati Fakfak, Papua Barat, saat ini masih menanti surat B1 KWK dari partai-partai politik yang mendukung mereka.
Penantian ini menjadi sorotan publik, karena berbagai spekulasi muncul mengenai alasan di balik belum keluarnya surat tersebut, bahkan ada bakal pasangan calon pun mendapatkan rekomendasi B1 KWK masi menuai pertanyaan “Itu masih sebatas Surat Tugas”
Sebut saja bakal pasangan (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Fafak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom berjargon Uta’Yoh Jilid dua sudah mengantongi 6 Surat Keputusan atau SK B1KWK Partai Politik, termasuk Golongan Karya (Golkar) belum lama ini, namun SK B1KWK dari Golkar ini masih menjadi polemik bahwa, Bapaslon berjargon Uta’Yoh Jilid Dua ini masih mendapatkan atau mengantongi surat tugas dari Partai berlambang pohon beringin itu.
Padahal jelas-jelas Surat Keputusan atau SK Nomor: Skep-896/DPP/GOLKAR/VIII/2024 teratanggl 6 Agustus 2024 yang di tandatangani oleh Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Golkar Lodewijk F. Paulus disertai cap Dewan Pimpinan Partai Golkar Pusat ini telah memutuskan dan menetapkan serta mengesahkan Untung Tamsil sebagai Calon Bupati Kabupaten Fakfak dan Yohana Dina Hindom sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Fakfak dari Partai Golkar pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Bahkan poin dua SK tersebut memerintahkan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu di poin tiga menugaskan DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak untuk mendaftarkan Pasangan Calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Di poin ke empat, keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan Anggota Partai Golkar, segala Tindakan yang bertentangan hasil penetapan dan Keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Sedangkan di poin lima sangat jelas-jelas menyatakan bahwa, Dengan diterbitkan surat Keputusan ini, maka surat perintah, surat instruksi dan atau surat tugas DPP Partai Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Ketika mencermati SK tersebut, apakah masih ada polemik yang berkepanjangan lagi atau tidak percaya dengan Surat Keputusan DPP Partai Golkar ini…?? (redaksi)











Tinggalkan Balasan