Fakfak — Upaya meningkatkan legalitas dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha terus didorong Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui kegiatan sosialisasi dan layanan perizinan jemput bola. Pada Rabu (19/11/2025).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak kembali menyambangi masyarakat dengan materi khusus mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), yang kali ini difokuskan bagi pelaku UMKM Orang Asli Papua (OAP).
Erlita Afririani Tarigan, pemateri dari DPMPTSP Fakfak, menjelaskan NIB merupakan identitas legal bagi setiap pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“NIB berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal impor, sekaligus pintu akses ke layanan kepabeanan dan perbankan,” ujar Erlita.
Ia menegaskan, dasar hukum penerbitan NIB di antaranya tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja, PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, serta kebijakan pelaksana lainnya.
Melalui pendekatan berbasis risiko, pelaku usaha dikategorikan dalam risiko rendah, menengah, dan tinggi. Untuk usaha berisiko rendah, cukup memiliki NIB, sedangkan usaha berisiko menengah memerlukan tambahan sertifikat standar, dan risiko tinggi wajib melengkapi berbagai izin teknis.
Erlita juga memaparkan prosedur pendaftaran melalui OSS-RBA, mulai dari pembuatan akun dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), aktivasi email, pengisian data usaha, hingga penerbitan NIB dalam bentuk elektronik. Ia menekankan pentingnya kelengkapan data seperti KTP, NPWP (bila ada), alamat usaha, KBLI, serta email dan nomor telepon aktif.
Di lapangan, berbagai tantangan masih ditemui, terutama minimnya pemahaman UMKM OAP terkait penggunaan OSS, keterbatasan jaringan internet, serta belum lengkapnya dokumen usaha.
“Karena itu, pendampingan teknis menjadi penting agar pelaku UMKM dapat memanfaatkan NIB secara optimal,” kata Erlita.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan lanjutan dari layanan jemput bola penanganan pengaduan dan perizinan yang digelar di halaman Kantor Distrik Fakfak Tengah.
Melalui program ini, pemerintah daerah berharap semakin banyak UMKM OAP yang memiliki legalitas usaha dan mampu mengakses fasilitas pembiayaan, pelatihan, serta program pemberdayaan lainnya.
“Dengan NIB, pelaku UMKM memperoleh kepastian hukum dan akses untuk memperluas usahanya. Kami mendorong seluruh UMKM, khususnya OAP, agar segera mendaftarkan usahanya melalui OSS,” tandasnya Erlita.
Reporter/Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan