Fakfak – Upaya memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Fakfak mendapat dorongan baru melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-Lapor).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Graha Le Cocq d’Armandville, Rabu (19/11/2025), menghadirkan Eny Kusdwidiyati, S.Sos., M.Si., dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) Provinsi Papua Barat sebagai pemateri.
Di hadapan peserta dari perangkat daerah serta perwakilan masyarakat, Eny menegaskan SP4N-Lapor merupakan instrumen penting bagi keterbukaan, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik.
Ia menjelaskan bahwa sistem ini berfungsi sebagai kanal tunggal untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan pengaduan masyarakat secara terintegrasi.
“SP4N-Lapor memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan dengan mudah dan memperoleh respons resmi dari instansi pemerintah yang berwenang. Prinsipnya, tidak boleh ada pintu yang tertutup bagi pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Dalam paparannya, Eny merinci landasan hukum yang melandasi pembentukan SP4N-Lapor, termasuk Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan layanan tersebut.
Ia menambahkan bahwa sistem ini tidak hanya menampung keluhan, tetapi juga menjadi alat monitoring terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai sektor. Mulai dari kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, perizinan, hingga infrastruktur dan pelayanan desa.
“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. Ketika ada fasilitas yang rusak, pelayanan lambat, atau bantuan sosial tidak tepat sasaran, masyarakat dapat melaporkannya. Semua laporan itu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah,” kata Eny.
Ia memberikan sejumlah contoh masalah yang dapat dilaporkan, seperti jalan berlubang yang tak kunjung diperbaiki, keluhan terkait pelayanan rumah sakit atau puskesmas yang lambat, pungutan liar, hingga ketidaksesuaian biaya layanan.
Menurut dia, berbagai pengaduan itu sering kali tidak tersampaikan secara formal karena masyarakat belum mengetahui kanal yang benar.
Eny kemudian memaparkan alur lengkap penanganan pengaduan di SP4N-Lapor. Laporan yang dikirimkan melalui situs resmi www.lapor.go.id atau SMS 1708 terlebih dahulu diterima oleh admin pusat. Dalam waktu maksimal tiga hari, laporan tersebut diteruskan kepada admin instansi terkait, seperti Dinas Kominfo Kabupaten Fakfak.
Selanjutnya, laporan diarahkan kepada dinas teknis sesuai substansi pengaduan. Misalnya, keluhan mengenai jalan rusak akan diteruskan kepada Dinas Pekerjaan Umum, masalah layanan kesehatan kepada Dinas Kesehatan; ataupun persoalan listrik dan air bersih kepada dinas atau lembaga penyedia layanan. Setelah ditindaklanjuti, dinas teknis wajib memberikan respons dan klarifikasi sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Ada tiga kategori waktu penyelesaian laporan: lima hari untuk permintaan informasi, 14 hari untuk pengaduan tanpa unsur pengawasan, dan 60 hari jika laporan memerlukan pemeriksaan lapangan atau pengawasan lebih mendalam,” jelas Eny.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan respons dari setiap dinas teknis. Kinerja penanganan laporan ini akan dievaluasi secara berkala sebagai bagian dari monitoring pelayanan publik.
Dalam sosialisasi tersebut, Eny juga menyampaikan, SP4N-Lapor kini terhubung dengan lebih dari 600 instansi pemerintah di seluruh Indonesia, termasuk 34 kementerian, ratusan lembaga negara, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Dengan cakupan nasional ini, sistem tersebut memastikan setiap laporan dialihkan ke instansi yang paling kompeten, tanpa membatasi lokasi pelapor maupun instansi tujuan.
Ia menegaskan bahwa sistem ini mengusung prinsip no wrong door policy, yang menjamin bahwa setiap pengaduan masyarakat akan diteruskan ke instansi yang tepat meskipun laporan tidak dikirim ke kanal atau dinas yang sesuai.
“Tujuannya adalah memastikan masyarakat dapat menyampaikan keluhan tanpa kebingungan terkait jalur birokrasi,” katanya.
Pada sesi tanya jawab, sejumlah peserta menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Mereka menilai bahwa pemahaman masyarakat tentang cara menyampaikan pengaduan sering kali masih terbatas, sehingga bimbingan teknis seperti ini menjadi penting untuk meningkatkan partisipasi warga.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum bagi peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan pemerintah. Dinas Kominfo Kabupaten Fakfak berkomitmen untuk memperkuat peran daerah dalam pengelolaan pengaduan, termasuk peningkatan kapasitas admin dan jabat penghubung di setiap perangkat daerah.
Reporter/Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan