Ambon – Spesialis Pencurian Motor (Curanmor) di Kota Ambon, LO alias Adit berhasil ditangkap aparat Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Pemuda berusia 25 tahun itu ditangkap di kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, 3 November 2023 lalu.

Adit disebut sebagai spesialis curnamor, lantaran dia merupakan residivis kasus yang sama. Dia pernah ditangkap dan dihukum dalam bulan November 2022 lalu.

Kini, dia berulah lagi. Total 11 Motor dicurinya. Polisi yang menerima laporan dari korban lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, Adit ditangkap. Dari tangannya, Polisi berhasil mengamankan sembilan (9) unit motor hasil curiannya.

“Kurang lebih 11 kali ia lakukan pencurian. Seperti yang terlihat di depan bahwa ada sembilan unit motor yang berhasil kita dapat dari tangan pelaku. Masih tersisa dua yang sedang dalam proses pengembangan,” ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pp  Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Jumat (6/10/2023) dikutip polresambon.id

Pelaku dalam melaksanakan aksi pencuriannya, kata Kapolresta, saat lokasi yang menjadi tagetnya terlihat sepi. Kalah itu, waktu menujukan pukul 01.00 Wit hingga pukul 03.00 Wit dini hari.

Untuk target sepeda motor yang dicuri pelaku adalah sepeda motor yang setirnya tidak di kunci, kemudian pelaku mencabut kabel kunci kontaknya hingga terputus dari bawah samping kanan pipi motor. Kemudian pelaku kembali menyambungkan kabel kunci kontak, menghidupkan sepeda motor dan langsung melarikan motor tersebut.

“Setelah sepeda motor dicuri, kemudian pelaku menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp1.500 000,- sampai dengan Rp3.000 000,-. Untuk daerah operasinya masih di seputar Passo dan Baguala Ambon,” kata Kapolresta.

Saat ini juga, penyidik sudah melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa tujuh orang saksi, serta penyitaan terhadap barang bukti. Pelaku pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo pasai 65 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman Pencurian dengan pemberatan dan atau Pencurian Juncto Perbarengan Tindak Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) Tahun Penjara,” pungkasnya. (PR-05)