Saumlaki – Skandal dugaan SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali mencuat sebagai potret paling telanjang dari mandeknya penegakan hukum di daerah.

Selama hampir lima tahun, kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp12 miliar ini seperti sengaja dibiarkan mengendap, tanpa satu pun pihak berwenang berani mengambil tindakan tegas.

Informasi mengenai penyimpangan itu awalnya hanya beredar sebagai kabar angin di tengah masyarakat. Namun, seiring waktu, rangkaian fakta dan kesaksian mulai mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah tokoh politik dan pejabat yang dianggap memiliki pengaruh kuat.

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menggambarkan kasus ini sebagai “jaringan kepentingan yang melindungi satu sama lain agar kebenaran tenggelam”.

“Kalau penegak hukum benar-benar bekerja, kasus ini sudah selesai sejak lama. Tapi yang terjadi adalah sebaliknya—seolah semua menutup mata,” ujarnya tegas, Kamis (21/11/2025).

Pernyataan itu mencerminkan kekecewaan publik yang semakin meruncing. Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas justru seperti diperlakukan sebagai isu kecil, padahal nilai kerugian mencapai belasan miliar rupiah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang sedang dilindungi, dan siapa yang berada di balik upaya pembungkaman kasus?

Situasi semakin memanas ketika persidangan kasus tipikor yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Tanimbar digelar di Pengadilan Tinggi Maluku, Ambon.

Di hadapan majelis hakim, mantan Kepala BPKAD mengakui secara terbuka bahwa ia mencairkan dana perjalanan dinas sebesar Rp12 miliar untuk anggota dan pimpinan DPRD, meski pada tahun tersebut pemerintah pusat melarang perjalanan dinas akibat pandemi Covid-19.

Pengakuan itu menjadi pukulan keras bagi kredibilitas DPRD Tanimbar. Dana publik dicairkan, namun tidak digunakan sesuai aturan. Kesaksian ini memantik dugaan bahwa praktik tersebut dilakukan secara sistematis dan diketahui oleh banyak pihak, bukan hanya segelintir individu.

Dugaan keterlibatan sekitar 25 anggota DPRD periode 2019–2024 semakin memperlihatkan skala persoalan yang jauh lebih besar dari yang dibayangkan publik. Namun, hingga kini belum ada sinyal kuat dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas mereka yang diduga terlibat.

Keheningan para pemangku kekuasaan di tingkat kabupaten hingga provinsi menambah kecurigaan bahwa skandal ini sengaja “diamankan”.

Seolah-olah belasan miliar rupiah uang rakyat bukan persoalan penting, dan kepercayaan masyarakat dapat dikorbankan demi menjaga kenyamanan segelintir orang.

Kasus SPPD fiktif ini bukan sekadar kejahatan administratif, ini merupakan tamparan keras terhadap integritas lembaga negara. Keterlambatan penanganan selama bertahun-tahun hanya memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan yang sedang bermain di balik layar.

Masyarakat Tanimbar layak mendapatkan keadilan yang tidak bisa terus-menerus ditunda.

Skandal ini harus dituntaskan, siapa pun yang terlibat harus dipertanggungjawabkan. Jika tidak, maka pesan yang tersisa hanyalah satu: hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: