Fakfak – Menyambut bulan suci Ramadhan, Polres Fakfak mengingatkan seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok penting (Bapokting).
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriana, S.E, M.H melaui Kasat Reskrim, AKP Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H mengatakan, tindakan menaikkan harga secara tidak wajar, menimbun barang demi keuntungan pribadi, atau melakukan praktik perdagangan curang adalah pelanggaran serius yang dapat merugikan banyak orang.

“Menaikkan harga bahan pokok secara tidak wajar, Menimbun barang kebutuhan masyarakat untuk keuntungan pribadi, Melakukan praktik perdagangan curang yang merugikan konsumen,” ujar AKP Arif.
Langkah tegas ini didasarkan pada regulasi yang melindungi hak-hak konsumen dan menjaga ketertiban perdagangan, yaitu UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Barang Kebutuhan Pokok
“Bagi siapa saja yang terbukti melanggar, ancaman hukuman tidak main-main, Pidana penjara hingga 5 tahun, Denda hingga Rp50 miliar,” tegasnya.


“Jika bapak, mama dan basudara dorang menemukan praktik penimbunan atau kenaikan harga tidak wajar, segera laporkan ke pihak berwenang melalui Hotline Polres Fakfak 110,” pintamlnya.
Kasat Reskrim AKP Arif mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan kelancaran distribusi bahan pokok selama Ramadhan.
“Dengan kepedulian dan kerja sama, kita dapat memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dan ibadah Ramadhan berjalan dengan penuh berkah,” tandas AKP Arif. (st/pr)
Tinggalkan Balasan