Fakfak – EC Sulaiman Uswanas ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Sementara (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak.
Inspektorat Kabupaten Fakfak ini menggantikan Ali Baham Temongmere yang saat ini menjabat Sekda Provinsi Papua Barat dan juga Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat.

Bupati Fakfak Untung Tamsil menyerahkan Surat Keputusan (SK) jabatan Plt Sekda oleh Bupati Fakfak kepada EC Sulaiman Uswanas di ruang rapat Kantor Bupati Fakfak, Senin (13/11/2023).
Hadir Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, Wakil Bupati Fakfak, para Asisten Setda dan Pimpinan OPD sekaligus arahan Pj Gubernur Papua Barat.
“Hari ini sudah ada petunjukan Plt Sekda Kabupaten Fakfak oleh bapak Bupati Fakfak. Itu artinya saya sudah sepenuhnya melaksanakan tugas sebagai penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat dan sebagai Sekda Provinsi Papua Barat,” ujar Pj Gubernur Ali Baham Temongmere kepada wartawan usai penyerahan SK Jabatan Plt Sekda Kabupaten Fakfak.


Pj Gubernur Ali Baham berharap, setelah jabatan Plt Sekda di tunjuk dan di serahterima, segera juga proses Penjabat Sekda Kabupaten Fakfak, yang akan direkomendasikan oleh Gubernur.
“Setelah itu bupati akan memproses sesuai aturan dengan keputusan bupati dan dilantik sebagai penjabat Sekda Kabupaten Fakfak,” kata Pj Gubernur Ali Baham.
Menurutnya, hal ini penting karena berkaitan dengan tugas-tugas Pemilu 2024 dan lainnya, sehingga Penjabat Sekda memiliki kewenangan yang cukup sesuai aturan.
“Dengan begitu semua tugas-tugas dapat berjalan dengan baik dan adanya menjadi Plt Sekda, semua diantaranya menyangkut keuangan bisa tandatangan, seperti DPA. Batas masa jabatan Plt Sekda tiga bulan dan diperpanjang juga bisa, tetapi secepatnya ada penjabat Sekda Kabupaten Fakfak,” ujar Ali Baham. (pr)
Tinggalkan Balasan