Fakfak — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menggelar sosialisasi serta layanan pengaduan perizinan dengan pola jemput bola di halaman Kantor Distrik Fakfak Tengah, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan ini sepenuhnya menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan diprioritaskan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).
Program ini dirancang untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat, memperluas akses legalitas usaha, serta memastikan pelaku UMKM OAP memperoleh manfaat konkret dari dana Otsus.
Sejak pagi, ratusan warga memadati meja pendaftaran. Petugas DPMPTSP—Amelia Oyaitouw, Dina Pakiding, Wiwin Puarada, Aminah Alhamid, dan Hasnawaty—bergiliran membantu peserta mengisi formulir dan berkas penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kegiatan meliputi pelayanan pengaduan, sosialisasi kebijakan perizinan berbasis risiko, verifikasi data kependudukan, serta penerbitan NIB melalui sistem OSS–RBA. Petugas juga melakukan pengecekan KTP untuk memastikan status OAP, sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana Otsus agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Fakfak, Muhasim Namudat, SE., M.Si., menjelaskan bahwa pola jemput bola menjadi strategi memperluas akses formalitas usaha hingga ke tingkat distrik.
“Kegiatan ini tidak hanya memberikan izin, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan pengaduan terkait kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Muhasim menegaskan, karena pendanaan seluruh rangkaian kegiatan berasal dari Dana Otsus, sasaran utama adalah pelaku usaha OAP. Namun, ia menambahkan bahwa pelaku usaha non-OAP tetap diperbolehkan hadir dan mengikuti proses pelayanan umum.
“Prioritasnya tetap OAP sesuai mandat dana Otsus, namun layanan perizinan tetap terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses digital kerap terkendala faktor teknis seperti gangguan jaringan internet dan pemadaman listrik yang dapat memperlambat penerbitan izin.
“Kalau internet stabil, penerbitan izin bisa selesai dalam waktu sangat cepat. Tetapi ketika jaringan terganggu, prosesnya ikut terhambat meski dokumen sudah lengkap,” ujarnya.
Dengan verifikasi langsung status OAP, penerbitan NIB di tempat, serta ruang pengaduan yang terbuka, kegiatan ini diharapkan menjadi salah satu bentuk nyata pemanfaatan Dana Otsus untuk memperkuat UMKM OAP agar lebih legal, berdaya saing, dan mampu mengakses dukungan pembiayaan maupun program pemerintah lainnya.
Reporter/Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan