Fakfak — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menggelar sosialisasi dan layanan penanganan pengaduan perizinan dengan pola jemput bola di halaman Kantor Distrik Fakfak Tengah, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan yang didanai Dana Otonomi Khusus (Otsus) tersebut dirancang untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP), serta menerima aspirasi terkait kualitas pelayanan publik.
Sejak pagi, ratusa warga antre di meja pendaftaran. Mereka dibantu petugas DPMPTSP, yakni Amelia Oyaitouw, Dina Pakiding, Wiwin Puarada, Aminah Alhamid, dan Hasnawaty bergantian pengisian formulir pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).
Rangkaian kegiatan meliputi layanan pengaduan, sosialisasi kebijakan perizinan berbasis risiko, serta penerbitan NIB bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Petugas lainnya memverifikasi KTP untuk memastikan status sebagai OAP, membantu pengisian data di sistem OSS (Online Single Submission/RBA), serta menjelaskan persyaratan teknis sesuai kategori risiko usaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Fakfak, Muhasim Namudat, SE, M.Si., mengatakan kegiatan jemput bola ini merupakan upaya memperluas akses formalitas usaha hingga ke tingkat distrik.
“Kegiatan ini bukan hanya tentang memberikan izin, tetapi juga membuka ruang masyarakat untuk memberikan masukan dan mengadukan kendala pelayanan yang mereka alami,” ujarnya.
Muhasim menegaskan, pada pelaksanaan tahun ini, pendanaan berasal dari Dana Otsus sehingga pelaksanaan difokuskan untuk pelaku usaha OAP. Meski demikian ia menyatakan tidak menutup kemungkinan pelaku usaha non-OAP dapat turut mendaftar dan menerima layanan.
“Tujuan utama adalah memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan berkualitas. Masyarakat punya hak untuk mengadukan dan menilai layanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang pelayanan publik,” kata Muhasim.
Muhasim juga mengingatkan kendala teknis yang kerap menjadi hambatan proses elektronik, seperti gangguan jaringan internet dan pemadaman listrik.
“Kalau internet stabil dan listrik tidak terganggu, proses penerbitan izin bisa sangat cepat. Sebaliknya, gangguan teknis menyebabkan penundaan meski dokumen lainnya lengkap,” ujarnya.
Ditambahkannya, petugas di lokasi melakukan verifikasi langsung status OAP menggunakan KTP peserta.
“Hal ini kita lakukan agar bantuan Otsus dan alokasi prioritas dapat tepat sasaran,” jelasnya.
Kegiatan jemput bola ini merupakan rangkaian yang telah dilaksanakan di beberapa distrik. Kepala Distrik Fakfak Tengah, Soleman Temongmere, S.T., M.M membuka secara resmi kegiatan tersebut menjelaskan, program serupa sudah berjalan di distrik lain sebelum tiba di Fakfak Tengah.
Menurutnya, antusiasme warga sangat tinggi tercatat sekitar 100 pelaku usaha hadir mengikuti sosialisasi dan registrasi.
“Sosialisasi dan registrasi ini penting untuk memastikan bahwa manfaat program, seperti penerbitan NIB melalui pendanaan Otsus, memprioritaskan OAP sesuai aturan program,” jelasnya.
Salah satu fokus sosialisasi adalah penguatan pemahaman masyarakat atas hak dan kewajiban dalam pelayanan publik. Narasumber dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Fakfak, Ari Souisa, S.Sos., tampil memaparkan prinsip dan mekanisme standar pelayanan publik serta tata cara pengaduan.
Ari menegaskan, penyusunan standar pelayanan wajib melibatkan masyarakat dan pihak teknis terkait. Ia menjelaskan dokumen maklumat pelayanan dan standar pelayanan harus dipublikasikan, serta dievaluasi secara berkala melalui indikator seperti Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
“SKM menjadi rapor bagi penyelenggara layanan. Masyarakat wajib mengisi sebagai bahan evaluasi agar pelayanan terus membaik,” kata Ari.
Paparan Ari menekankan pentingnya saluran pengaduan yang tertata, baik manual maupun elektronik, sehingga setiap keluhan dapat ditangani oleh instansi yang berwenang. Ia juga menyinggung peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas layanan publik di tingkat nasional.
Sesi teknis mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) disampaikan Erlita Alfiriani Tarigan dari DPMPTSP Fakfak. Erlita menjelaskan, NIB merupakan identitas usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan memiliki fungsi sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal impor, serta membuka akses ke layanan kepabeanan dan perbankan.
Menurut Erlita, dasar hukum penerbitan NIB antara lain Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan pemerintah dan kebijakan pelaksana terkait perizinan berbasis risiko.
Ia menguraikan kategori risiko usaha rendah, menengah, dan tinggi, serta implikasinya terhadap persyaratan dokumen, usaha berisiko rendah umumnya cukup NIB; usaha berisiko menengah memerlukan NIB plus sertifikat standar, usaha berisiko tinggi harus melengkapi sejumlah izin teknis lain.
Erlita memaparkan prosedur pendaftaran melalui OSS RBA. pendaftar harus mendaftarkan akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengaktifkan akun melalui email, mengisi data usaha, dan sistem akan menerbitkan NIB dalam bentuk elektronik.
Ia menekankan pentingnya kelengkapan data, KTP, NPWP (jika ada), alamat, email, dan nomor ponsel aktif, sebagai prasyarat komunikasi dan notifikasi dari sistem.
Dalam penjelasannya, Erlita juga mengingatkan hak dan kewajiban pemilik NIB, hak memperoleh legalitas usaha dan akses fasilitas pemerintah/perbankan, kewajiban mematuhi komitmen teknis serta memperbarui data bila ada perubahan usaha.
“NIB itu seperti KTP usaha, memudahkan pengurusan permodalan, pendaftaran program KUR, hingga akses bantuan pemerintah,” jelas Erlita.
POTRET KEGIATAN SOSIALISASI DAN LAYANAN PENANGANAN PENGADUAN PERIZINAN:
















Reporter/Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan