Fakfak – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang kerap dibutuhkan masyarakat untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga mengurus berbagai administrasi. Satuan Intelkam Polres Fakfak mengumumkan persyaratan terbaru sekaligus tarif resmi penerbitan SKCK sesuai ketentuan pemerintah.
Persyaratan Administratif
Berdasarkan pengumuman resmi yang terpampang di ruang pelayanan, masyarakat yang ingin mengurus SKCK diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
- Fotokopi ijazah terakhir sebanyak 1 lembar
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
- Fotokopi rumus sidik jari sebanyak 1 lembar
- Rekomendasi catatan kriminal dari Reskrim
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
- Fotokopi kartu BPJS Kesehatan
- Map warna merah
Dengan kelengkapan berkas tersebut, proses pembuatan SKCK disebut hanya memerlukan waktu sekitar 30 menit.
Tarif Resmi SKCK
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar:
Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah)
Kebijakan tarif ini efektif berlaku sejak 21 Januari 2021.
Jam Pelayanan
Pelayanan SKCK di Polres Fakfak dibuka setiap hari kerja dengan rincian jadwal sebagai berikut:
- Senin s.d. Kamis
- Buka: 08.30–12.00 WIT
- Istirahat: 12.00–13.00 WIT
- Buka kembali: 13.00–15.00 WIT
- Jumat
- Buka: 09.00–12.00 WIT
- Istirahat: 12.00–14.00 WIT
- Buka kembali: 14.00–15.00 WIT
Polres Fakfak mengingatkan masyarakat agar menyiapkan seluruh dokumen dengan lengkap sesuai persyaratan, demi memperlancar proses penerbitan SKCK. Dengan tarif resmi yang terjangkau, masyarakat diharapkan tidak tergiur menggunakan jasa calo dalam pengurusan dokumen penting ini. (rls/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan