Eksekusi lahan di kawasan Cagar Alam Pegunungan Fakfak, Papua Barat, Kamis (15/1/2026), seharusnya menjadi tanda bahaya bagi negara. Bukan semata karena eksekusi itu berpotensi memantik ketegangan sosial, melainkan karena ia menyentuh jantung persoalan yang lebih mendasar, apakah negara sanggup menegakkan hukum tanpa mengorbankan kawasan konservasi yang dilindunginya sendiri?
Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Fakfak menjalankan eksekusi terhadap bangunan rumah dan pepohonan di kawasan Kalimati, Fakfak Utara. Eksekusi itu merujuk pada Penetapan Ketua PN Fakfak Nomor 01/PDT.Eksekusi/2024/PN Fakfak, serta rangkaian putusan perdata yang telah berjenjang hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung. Aparat kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya kegiatan dengan alasan menjaga situasi tetap kondusif.
Panitera PN Fakfak Edwin Tapilatu menyebut seluruh putusan terkait telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan pelaksanaan eksekusi tidak dapat ditunda hanya karena keberatan para termohon.
“Kami akan memulai pelaksanaan eksekusi di hari ini, Kamis tanggal 15 Januari 2026,” kata Edwin.
Ia menambahkan, perlawanan yang disampaikan termohon eksekusi tidak menghentikan proses.
“Karena bantahan yang kedua ditolak, sehingga sesuai aturan tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.
Di atas kertas, eksekusi memang bagian dari penegakan putusan pengadilan. Namun yang membuat perkara Fakfak tidak biasa adalah fakta bahwa objek sengketa diduga berada sebagian di dalam kawasan konservasi.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Kaimana, Brian Stevano, menyatakan tegas bahwa lokasi eksekusi berada dalam kawasan cagar alam sesuai SK Menteri tahun 1982 dan statusnya masih berlaku hingga kini.
“Kami hadir di sini sebagai pengelola kawasan konservasi Cagar Alam Pegunungan Fakfak. Lokasi yang saat ini terjadi eksekusi statusnya SK Menteri tahun 1982 sebagai cagar alam, dan sampai saat ini SK Menteri tersebut masih berlaku,” kata Brian di lokasi.
Ia menekankan bahwa kawasan konservasi tidak dapat menjadi objek penerbitan sertifikat hak milik.
“Secara aturan kawasan hutan itu tidak bisa diterbitkan sertifikat,” ujarnya.
Pernyataan ini bukan sebatas perbedaan pandangan. KSDA adalah perpanjangan tangan negara dalam pengelolaan kawasan konservasi. Ketika KSDA menyatakan keberatan, negara seharusnya berhenti sejenak untuk menilai ulang: apakah tindakan eksekusi justru membuka peluang pelanggaran terhadap prinsip perlindungan kawasan konservasi?
Pemerintah Kabupaten Fakfak juga mengirimkan surat pembantahan tertanggal 13 Januari 2026 kepada Ketua PN Fakfak. Pemkab menyatakan kepedulian terhadap status kawasan hutan lindung dan cagar alam, serta meminta dukungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVII Manokwari untuk langkah pembatalan pelaksanaan eksekusi.
Situasi ini memperlihatkan adanya ketidaksinkronan antarotoritas negara. Ketika lembaga peradilan bergerak menjalankan putusan, pemerintah daerah dan pengelola konservasi meminta agar pelaksanaan ditunda. Negara seolah hadir dalam dua wajah, satu berpegang pada kepastian perdata, satu lagi mengingatkan adanya kepastian kawasan konservasi yang tak boleh dilanggar.
Dalam eksekusi tersebut, kuasa hukum termohon eksekusi Charles Darwin Rahangmetan juga menyampaikan keberatan. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum acara.
“Jangan menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Ini salah,” katanya.
Ia mengaku menghormati putusan pengadilan, namun meminta eksekusi dilakukan secara benar dan tidak menyeret pihak lain di luar perkara.
Kegaduhan di lapangan memperkuat alasan bahwa pelaksanaan eksekusi di wilayah yang sensitif, baik karena status konservasi maupun karena kaitannya dengan masyarakat adat tidak bisa diperlakukan sebagai prosedur rutin. Risiko konflik horizontal selalu ada. Lebih dari itu, tindakan eksekusi fisik berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang tidak mudah dipulihkan.
Cagar alam bukan sekadar ruang hijau di peta. Ia menyimpan fungsi ekologis penting: menjaga ketersediaan air, menstabilkan tanah, melindungi habitat satwa, dan menyediakan keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan warga Fakfak. Sekali kawasan seperti ini rusak, yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi jaminan hidup generasi berikutnya.
Karena itu, penyelesaian sengketa SHM 367 semestinya tidak semata dilihat sebagai persoalan perdata antara para pihak, melainkan sebagai persoalan negara yang menyangkut administrasi pertanahan dan perlindungan kawasan konservasi.
Jika sertifikat hak milik benar berada di dalam kawasan cagar alam, maka mekanisme penyelesaian administratif harus menjadi prioritas. Negara tidak boleh membiarkan kawasan konservasi tergerus oleh kekeliruan prosedur penerbitan sertifikat di masa lalu.
Pemerintah pusat, khususnya kementerian teknis terkait, perlu segera turun tangan memastikan status kawasan dan status sertifikat secara tegas, transparan, dan akuntabel. Jika memang terjadi tumpang tindih, maka proses pembatalan atau penetapan status harus dipercepat agar tidak memunculkan sengketa baru dan kerusakan yang lebih luas.
Bagi lembaga peradilan, penegakan putusan harus dijalankan dengan kehati-hatian. Menunda eksekusi bukan berarti menunda keadilan. Dalam perkara yang menyentuh kawasan konservasi, penundaan bisa menjadi bentuk kewaspadaan agar keadilan tidak berubah menjadi sumber ketidakadilan lain: ketidakadilan ekologis.
Fakfak memberi pelajaran penting bagi Indonesia: perlindungan konservasi tidak boleh kalah oleh kelalaian administrasi atau ketidaksinkronan lembaga. Negara tidak cukup hadir melalui aparat keamanan untuk mengawal eksekusi.
Negara harus hadir melalui kebijakan yang utuh, yang menghormati putusan pengadilan, namun sekaligus memastikan bahwa kawasan cagar alam tidak menjadi korban dari konflik yang seharusnya bisa diselesaikan secara lebih bijak.
Cagar Alam Pegunungan Fakfak adalah kepentingan publik. Ia tidak boleh dijadikan korban eksekusi. Jika negara gagal menjaganya, yang hilang bukan hanya hutan, melainkan juga kepercayaan publik bahwa negara mampu melindungi ruang hidupnya sendiri. (–)





Tinggalkan Balasan