Fakfak – Pemerintahan baru akan menghadapi berbagai tantangan dalam mengelola keuangan daerah, salah satunya adalah revisi pajak dan retribusi daerah.

Kebijakan ini menjadi krusial karena berhubungan langsung dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Ketua DPD GAPEKNAS Kabupaten Fakfak Drs. Freddy Thie mengatakan, saat ini, ada ketimpangan dalam penerimaan pajak dan retribusi antar daerah.

“Daerah dengan potensi ekonomi tinggi, seperti kota besar, cenderung memiliki pendapatan lebih besar dibandingkan daerah terpencil yang memiliki sumber daya terbatas. Ketidakseimbangan ini menyebabkan kesenjangan dalam pembangunan daerah,” kata Freddy Thie kepada PrimaRakyat.com, Jumat (14/2/2025).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mengatur pajak dan retribusi daerah, namun implementasinya masih menemui kendala.

“Banyak daerah yang belum sepenuhnya memahami aturan baru ini, sehingga berpotensi menimbulkan konflik antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

Beberapa jenis pajak daerah, seperti pajak reklame, pajak restoran, dan pajak hiburan, sering dikeluhkan oleh pelaku usaha karena dianggap terlalu tinggi dan membebani bisnis.

“Kita punya Perda ada, tapi pemerintah daerah masih pakai Perda yang lama, seharusnya perda yang lama itu segera di revisi,” ujarnya.

Pihaknya sudah menghubungi Bagian Hukum Setda Kabupaten Fakfak, namun jawabannya hingga saat ini belum menerima draf atau rancangan Perda yang baru.

“Pemerintah Daerah dalam hal ini Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) segera menyerahkan draf rancangan Perda yang baru ke Bagian Hukum untuk segera di dorong ke DPRD untuk segera dibahas,” tegasnya.

Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan menggunakan Perda yang lama, karena nantinya bertentangan dengan Undang-undang maupun peraturan pemerintah.

“Ini menjadi catatan untuk pemerintah yang baru untuk segera menindaklanjuti hal ini,” pintanya dengan nada tegas.

Revisi pajak dan retribusi daerah menjadi tantangan besar bagi pemerintahan baru. Langkah ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan kebijakan yang lebih adil, transparan, dan efektif, pajak dan retribusi daerah bisa menjadi instrumen yang mendorong pembangunan, bukan sekadar beban bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Pemerintahan baru harus memastikan bahwa setiap revisi yang dilakukan membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah,” tandasnya. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: