Fakfak – Pentingnya pengelolaan kawasan konservasi laut kembali disorot dalam Workshop Penyelenggaraan Koordinasi Pariwisata yang digelar di Fajar Resto Outdoor Hotel Grand Papua, Selasa (9/9/2025).

Dalam kegiatan ini, Ramlie Salihi dari BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kaimana menjelaskan urgensi penerapan tarif layanan konservasi di kawasan Fakfak dan Kaimana.

Menurut Ramlie, kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Brau (Distrik Kokas dan Arguni) serta Teluk Ngusalasi-Pandenbos (Distrik Karas) memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi.

“Di tiga distrik ini terdapat empat petuanan raja. Kawasan ini tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga kultural,” ujarnya.

UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan berdiri pada 2019 melalui Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2019.

Penetapan wilayah konservasi dilakukan lewat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 untuk Kaimana, dan Nomor 79 Tahun 2020 untuk Fakfak.

Tarif Layanan untuk Perlindungan Habitat dan Pemberdayaan Adat

Ramlie menekankan bahwa penerapan tarif jasa layanan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2023. Tarif ini bukan sekadar pungutan, tetapi dirancang untuk mendukung pembiayaan kegiatan perlindungan ekosistem laut dan memberikan kontribusi kembali kepada masyarakat adat penjaga kawasan.

“Tarif ini akan menjadi sumber pendapatan untuk kegiatan patroli laut, pengawasan, dan pengelolaan kawasan secara berkelanjutan. Ini bukan keputusan sepihak, tetapi sudah melalui konsultasi publik dan sosialisasi di berbagai kampung,” jelasnya.

Kawasan konservasi Fakfak-Kaimana dikenal memiliki sembilan spesies ikan endemik yang belum memiliki nama ilmiah. Salah satunya bahkan diberi nama dengan menyertakan nama Bupati Fakfak, Uswanas, sebagai penghargaan atas kontribusinya terhadap konservasi.

“Bayangkan kalau spesies-spesies ini hilang karena kita tidak jaga. Ini kekayaan dunia yang ada di Fakfak dan Kaimana,” tegas Ramlie.

Program Prioritas: Jaga Laut, Edukasi, dan Restorasi

Selain patroli laut, tarif layanan konservasi juga akan mendukung:

  • Kegiatan bersih pantai yang melibatkan masyarakat dan anak-anak sejak usia dini, termasuk edukasi pengelolaan sampah organik dan non-organik.
  • Restorasi ekosistem, seperti penanaman mangrove di kawasan wisata ekowisata.
  • Edukasi lingkungan hidup dan sosialisasi pengelolaan kawasan konservasi.
  • Monitoring biofisik dan sosial ekonomi (yang baru berjalan di Kaimana).

Saat ini, UPTD Fakfak masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia. “Kami baru memiliki dua ASN untuk menjalankan tugas besar ini. Karena itu, dukungan masyarakat dan pemangku adat sangat penting,” kata Ramlie. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: