Ambon — Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada ABT, anggota Satpol PP yang terbukti melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak kandungnya. Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 18 tahun penjara.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu bersama dua hakim anggota dalam sidang yang digelar Senin (3/11/2025).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan ABT terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan berulang.
Hakim menegaskan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Selain pidana penjara, ABT juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, ABT ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Maluku di sebuah penginapan di kawasan Suli Indah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada 25 April 2025. (ae/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:











Tinggalkan Balasan