Saumlaki – Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka berinisial LK (47) beserta barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Rabu (3/9/2025).
Penyerahan dilakukan langsung Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar, Aipda Eliseus Eduas, S.H., bersama sejumlah personel. Tersangka diterima Jaksa Pratama Garuda Cakti Vira Tama, S.H., disaksikan dua penasihat hukum tersangka.
Kasus ini bermula dari penangkapan LK yang sebelumnya ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar karena diduga memiliki BBM subsidi jenis solar tanpa dokumen resmi.
Selain LK, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial A (37) yang hingga kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyergapan berawal dari penggeledahan kapal nelayan Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana. Dari kapal tersebut, polisi menemukan 30 jeriken berisi solar tanpa dokumen pengangkutan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
“Penangkapan terhadap LK dilakukan pada 29 Mei 2025 di rumahnya di kawasan Ruko Pasar Ngirmase, Saumlaki. Ia diduga sebagai pemilik BBM ilegal yang diamankan dari kapal tersebut,” kata Kasat Polair Polres Kepulauan Tanimbar, Ipda Reimal F. Patty, Jumat (5/9/2025).
Menurut Reimal, penyerahan tersangka dan barang bukti menandakan proses penyidikan Sat Polair telah rampung.
“Sementara itu, terhadap pelaku A, kami masih melakukan pencarian dan telah menyebarkan DPO ke sejumlah wilayah di Maluku,” ujarnya.
Reimal mengimbau masyarakat bekerja sama memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka A.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, LK dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Polisi masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Kami harap kasus ini menjadi peringatan agar tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi negara. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Reimal. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan