Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025, Presiden Prabowo menyatakan, THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun di daerah.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden.

Presiden menjelaskan, besaran THR dan Gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sementara itu, bagi ASN daerah, skema pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. “Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” tambah Presiden.

THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu aparatur negara dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur Lebaran,” ucapnya.

Presiden Prabowo menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait, seperti penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri, serta penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran.

“Selain itu, pemerintah juga telah memberikan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan kemarin,” jelas Presiden.

Di akhir keterangannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta semua pihak yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga, saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” pungkasnya.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam menyampaikan keterangan tersebut adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (ds/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: