Kaimana – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaimana telah memulai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak Senin (17/3/2025).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kaimana, Arsami, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa penyaluran ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Penyaluran THR sudah berjalan sejak Senin, dan hingga hari ini, Selasa (18/3/2025), proses tersebut masih terus berlangsung. Sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat, besaran THR yang diterima oleh seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, adalah sebesar satu bulan gaji yang mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan,” jelas Arsami.
Lebih lanjut, Arsami menegaskan bahwa Pemda Kaimana menyalurkan THR sebesar 100 persen dari total hak yang diterima oleh ASN. Hal ini selaras dengan kebijakan nasional yang menetapkan pemberian THR secara penuh kepada seluruh ASN di Indonesia.
“THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan. Dengan demikian, jumlah yang diterima oleh setiap ASN bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, dan masa kerja mereka. Namun, yang jelas, semua ASN akan menerima THR sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Penyaluran THR ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para ASN menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yang biasanya diiringi dengan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran. Arsami menegaskan bahwa pihaknya berupaya agar pencairan THR dilakukan tepat waktu sehingga dapat dimanfaatkan oleh para pegawai sesuai kebutuhan mereka.
Pemberian THR bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan yang mengatur pencairan THR, yang wajib diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penyaluran THR yang telah dimulai sejak Senin (17/3/2025) dan masih berlangsung hingga Selasa (18/3/2025), Pemda Kaimana menunjukkan komitmennya dalam menjalankan kebijakan pemerintah pusat serta memberikan perhatian pada kesejahteraan para pegawai negeri di daerah. (tm/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan