Ambon — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada PT Tanimbar Energi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (12/12/2025).
Ketiganya sebelumnya berstatus tersangka kini resmi menjadi terdakwa dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000, yang bersumber dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020–2022.
Para terdakwa tersebut ialah mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, dan mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi Karel F.G.B. Lusnarnera.
Sidang dipimpin hakim ketua Nova Loura Sasube dengan anggota Martha Maitimu dan Agus Hairullah, masing-masing pada tiga berkas perkara dengan nomor 54, 55, dan 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Tanimbar Rozali Afifudin, Garuda Cakti Viratama, dan Asian Silverius Marbun, secara bergantian membacakan dakwaan terhadap para terdakwa.
JPU menyampaikan bahwa dana penyertaan modal senilai Rp6,25 miliar yang digelontorkan pada 2020–2022 tidak menghasilkan kegiatan usaha apa pun dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh dana penyertaan modal habis tanpa menghasilkan aktivitas usaha. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp6.251.566.000,” ujar JPU di hadapan majelis hakim dan para terdakwa.
Jaksa menilai Petrus Fatlolon berperan sebagai aktor utama yang menginstruksikan pencairan dana penyertaan modal meskipun mengetahui PT Tanimbar Energi belum memiliki kelayakan usaha, laporan keuangan, dokumen pendukung, maupun rencana bisnis yang sah.
Terkait peran Johanna Lololuan, JPU menjelaskan bahwa dana tahap awal sebesar Rp1,5 miliar habis digunakan untuk honorarium, perjalanan dinas, dan operasional internal yang tidak berkaitan dengan bisnis energi.
Tidak satu pun program usaha dijalankan, dan perusahaan tidak memiliki laporan keuangan yang valid.
Sementara itu, Karel Lusnarnera sebagai Direktur Keuangan dinilai menerbitkan SPD dan SP2D tanpa verifikasi kelengkapan berkas serta tetap memproses pencairan anggaran meski mengetahui ketiadaan laporan keuangan.
“Perbuatan terdakwa memungkinkan terjadinya penyimpangan penggunaan dana oleh pihak perusahaan,” kata jaksa.
Berdasarkan Laporan Audit Inspektorat KKT Nomor 700/LAK-7/III/2025, kerugian negara tercatat sebesar Rp1,5 miliar pada 2020, Rp3,75 miliar pada 2021, dan Rp1 miliar pada 2022, dengan total mencapai Rp6,25 miliar.
“Seluruh dana dinyatakan sebagai kerugian negara karena tidak menghasilkan satu pun output usaha dan hilang tanpa manfaat bagi daerah,” ujar JPU.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda eksepsi dari para terdakwa maupun penasihat hukum pada 8 Januari 2026. (ae/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan