Manokwari — Tiga orang meninggal dunia akibat minuman keras (miras) oplosan di Manokwari, Papua Barat, dalam beberapa hari terakhir.
Menanggapi peristiwa itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana menilai ada celah dalam pengawasan yang tidak berjalan dengan baik sehingga menimbulkan dampak fatal.
Atkana menyatakan, sebagai lembaga pengawas internal, pihaknya memberikan saran agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, bersama dinas terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, serta Dinas Pendapatan Daerah, melakukan penertiban yang lebih ketat terhadap peredaran miras oplosan.
Selain itu, Ombudsman menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat mulai dari tingkat RT, RW, lurah, hingga distrik dalam mengawasi peredaran miras ilegal.
“Pengawasan internal harus diperkuat. Partisipasi masyarakat juga sangat penting agar tidak ada lagi korban jiwa akibat miras oplosan,” ujarnya.
Ombudsman Papua Barat juga mendorong adanya operasi terpadu untuk mengendalikan peredaran miras tanpa merek atau ilegal.
Menurutnya, minuman keras oplosan tidak hanya mengancam nyawa, tetapi juga mengganggu layanan publik dan merusak ketertiban sosial.
“Diperlukan kolaborasi dan sinergi semua pihak dalam menjaga kota tetap aman dan kondusif. Mari bersama-sama memberantas miras oplosan demi masa depan generasi penerus,” tandasnya. (ori.pb/a.a/pr)





Tinggalkan Balasan