Fakfak – Tim Bantuan Hukum Pasangan Calon bupati dan wakil bupati Fakfak nomor urut 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom berjargon UTA’YOH hari ini, Selasa 12 November 2024 mendaftarkan gugatan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Fakfak ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH, Charles Darwin Rahangmetan, SH didampingi Paulus Sirwatubun, SH mengatakan, langkah hukum yang diambil paslon UTA’YOH itu karena KPU Kabupaten Fakfak telah membatalkan status Paslon UTA’YOH sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
“Besok (hari ini) Selasa 12 November 2024 kita daftar ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Charles Darwin Rahangmetan, SH didampingi Paulus Sirwatubun, SH kepada wartawan, Senin malam (11/11/2024).
Tim kuasa hukum Paslon UTA’YOH tidak membeberkan hal mendasar yang menjadi alasan pihaknya mencari keadilan di MA.
“Ada hal yang mendasar yang menjadi alasan untuk kami tidak buka ke rana umum atau publik, cukup yang menjadi bagian daripada kami kuasa hukum untuk berproses ke MA dan DKPP,” jelasnya. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan