Fakfak – Tim Bantuan Hukum Pasangan Calon bupati dan wakil bupati Fakfak nomor urut 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom berjargon UTA’YOH menyatakan, belum ada putusan Paslon UTA’YOH Diskualifikasi.
Bahkan Tim Hukum menyatakan UTA’YOH masih sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Status diskualifikasi belum berkekuatan hukum, artinya belum ada putusan yang menyatakan UTA’YOH diskualifikasi, belum ada, karena kami masih melakukan upaya hukum dan statusnya masih pasangan calon,” ujar Tim Kuasa Hukum Charles Darwin Rahangmetan, SH didampingi Paulus Sirwatubun, SH dan calon Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom kepada wartawan di Mbima Wri, Senin (11/11/2024).
Tim kuasa hukum menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum di Mahkamah Agung untuk menguji keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
“Untuk itu, kami tim hukum menghimbau kepada pendukung dan simpatisan jaga keamanan bersama, karena keamanan ini merupakan tanggung jawab kita semua, kami sangat yakin Keputusan KPU Kabupaten Fakfak akan dibatalkan di Tingkat Mahkamah Agung,” ujarnya.
Tim Hukum juga berharap massa pendukung tetap melaksanakan aktivitas masing-masing, jangan membuat tindakan anarkis, sehingga berujung pada tindak pidana.
“Kampanye yang sudah dijadwalkan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur oleh KPU Kabupaten Fakfak,” pintanya.
Selain Tim Hukum membawa perkara ini ke MA, pihaknya juga melakukan langkah hukum yang lain terhadap Bawaslu dan KPU Kabupaten Fakfak melalui Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemulu (DKPP).
“Ada hukum yang lain terhadap dua lembaga ini akan kami tempuh, kami tidak tinggal diam, akan ketidak benaran yang dilakukan oleh dua lembaga ini, kami akan berproses dan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Diketahui Tim Hukum UTA’YOH baru menerima Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 pada pukul 19.00 WIT.
Padahal sejatinya surat Keputusan ini diserahkan kepada Kuasa Hukum UTA’YOH pada tanggal 10 November 2024, namun baru diserahkan 11 November 2024.
“Ini menunjukkan bahwa, KPU lamban menjawab rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak terhadap UTA’YOH dalam hal pelanggaran administrasi,” tandasnya. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan