Fakfak – Tim Hukum Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh) akan lapor Komisioner KPU Kabupaten Fakfak ke Polisi. Hal tersebut disampaikan Tim Hukum Utayoh, Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH di dampingi Paulus S Sirwutubun, SH MH, melalui pesan seluler kepada awak media, Sabtu malam, (16/11/2024).

Tim Hukum Utayoh, Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH menyampaikan, pihaknya melaporkan Komisioner KPU Fakfak, atas Keputusan Nomor 2668 tahun 2024 tertanggal 10 November 2024, yang mendiskualifikasikan pasangan nomor urut 1 Calon Bupati Untung Tamsil dan Calon Wakil Bupati Yohana Dina Hindom dengan Akronim Utayoh.

“Kami melaporkan Komisioner KPU Fakfak yang telah dinonaktifkan sementara oleh KPU RI ke Bawaslu dan Polres Fakfak atas dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum, menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.

Junaedi mengatakan, hal tersebut telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 180 Ayat (1) yang menyatakan, setiap orang dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur / Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati / Calon Wakil Bupati dan Calon Walikota / Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36. 000. 000, dan paling banyak Rp72. 000.000.

Junaedi menjelaskan, Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 dalam pertimbangannya telah menambahkan satu (1) ayat yang di dalamnya yakni Pasal 71 Ayat (2), (3) dan (5) UU Nomor 10 tahun 2016, yang mana di dalam rekomendasi Bawaslu Fakfak menyebutkan bahwa melanggar Pasal 71 Ayat (3) dan (5).

Menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sambung Junaidi, jika ada rekomendasi Bawaslu ke KPU, maka KPU melalui kajiannya secara berjenjang dan kemudian berkeputusan untuk dapat menindak lanjuti atau menolak (tidak dapat menindak lanjuti) dan bukan menambah atau mengurangi pasal dan ayat yang telah di rekomendasikan oleh Bawaslu.

“Ada apa dengan Keputusan KPU Fakfak yang dalam pertimbangan Keputusannya membuat rancu pendasaran pasal dan ayat dalam pertimbangan keputusannya, sehingga nampak jelas Mens rea para Komisioner KPU terhadap klien kami,” tegasnya.

Selain itu, Paulus S Sirwutubun, SH MH yang juga selaku tim hukum menyampaikan, perbuatan Komisioner KPU Fakfak merupakan perbuatan kejahatan Demokrasi dan perbuatan tidak menyenangkan yang mengakibatkan nama baik seseorang tercemar di muka umum.

“Perbuatan tersebut tidak mencerminkan netralitas dan Profesionalitas Komisioner KPU Fakfak dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu tersebut dan terindikasi ada dugaan telah menerima iming-iming untuk mengambil sebuah Keputusan,” ujar Paulus S Sirwutubun.

Menurut Paulus S Sirwutubun, dalam melihat persoalan ini ada dugaan dendam pribadi yang di bawah masuk kedalam lembaga untuk menjalankan tahapan. Namun hal itu semua akan ditelusuri oleh Penyidik Gakkumdu atau Penyidik Polres Fakfak jika telah kami laporkan nanti berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Demi menciptakan generasi politik yang baik maka perlu dibersihkan dahulu para penjahat demokrasi di Republik ini terlebih khusus di Tanah Mbaham yang kita cintai ini,” katanya.

“Segala upaya hukum akan diupayakan dan ditelusuri guna membuat terang sebuah perkara yang lagi berproses saat ini,” tandasnya. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: