Fakfak – Jajaran Kepolisian Resor Fakfak melalui Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Fakfak berhasil menangkap salah satu terduga pencuri Handphone atau HP yang meresahkan masyarakat Fakfak, Selasa (2/7/2024) pukul 21.25 WIT.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., MH melalui Kapolsek Fakfak AKP Slamet Eko Rohmanudin, SH., MH membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Iya benar, Selasa 2 Juli 2024 sekitar pukul 21.25 Waktu Indonesia Timur, Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku bernisila KF umur 14 tahun jenis kelamin laki-laki,” ujar Kapolsek AKP Slamet Eko Rohmanudin dikonfrimasi media ini, Rabu (3/7/2024).

Penangkapan ini, jelas Kapolsek Fakfak berawal dari adanya laporan pemilik Toko Sinar Pare Cell Piket bahwa adanya tidak pidana pencurian sebanyak 9 buah HP.

“Selanjutnya Piket Jaga bersama piket Reskrim Polsek Fakfak bergegas menuju TKP yang beralamat di jalan Yos Sudarso Kampung Dulan Pokpok Torea Fakfak melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan itu, sambung Kapolsek, Piket Jaga Aipda Navaro Simalipa bersama Piket Reskrim Polsek Fakfak Aipda Arsan melakukan pengkapan terhadap  yang di duga pelaku pencurian HP bertempat di jalan sekru Fakfak Utara Fakfak.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan Barang bukti berupa, Handphone merek OPPO Type A17 sebanyak 1 unit, Handphone merek Realme Note 50 sebanyak 1 unit, Handphone merek VIVO Type Y16 sebanyak 1 unit, 1 unit motor merk MIO 125Cc warna merah dengan nomor polisi PB 4009 FD yang diduga digunakan dalam beroperasi, uang sejumlah Rp. 40.000 dan Kotak handphone kosong sebanyak 8 dos,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya,kini pelaku sudah diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Satreskrim Polres Fakfak guna proses selanjutnya. (pr)