Fakfak – Tim Koalisi Fakfak Bersinar (KFB) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1 Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom berjargon Utayoh mengatakan, dalam waktu dekat akan mnegajukan gugatan hasil Pilkada Fakfak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Menurut Tim FKB hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak tahun 2024 ditetapkan KPU Kabupaten Fakfak belum final dan mengikat secara hukum, karena  hasil keputusan tersebut masih bisa di batalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut ditegaskan Ketua KFB Utayoh, Abdul Gani Ishak Bauw bersama tim Koalisi Partai Politik (Parpol) didampingi Kuasa Hukumnya dalam Press conference di Mbima Wri Utayoh Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Jumat (6/12/2024) sore.

“Keputusan dimaksud belum fainal karna kami akan menggunakan hak hukum dan hak konstitusional kami untuk ajukan proses hukum di mahkamah konstitusi,” ujar Abdul Gani Ishak Bauw

Menurutnya, MK diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk menyelesaikan sengketa Pemilukada tahun 2024. Maka normatif hukumnya bahwa suatu keputusan jika masih diperkarakan maka belum bisa dikatakan final dan mengikat secara hukum.

“Mengapa kami sampaikan hal dimaksud, karna kami menduga adanya pelangaran, kejahatan dan kecurangan bahkan politik uang yang sangat mencederai proses demokrasi di kabupaten fakfak dalam kanca pemilukada kali ini,” tegasnya.

Sementara itu, calon Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom memohon doa dan dukungan dari seluruh pendukung dan simpatisan Utayoh untuk dapat membongkar tabir kejahatan politik ini pada tempatnya, dan mengembalikan proses demokrasi di kabupaten Fakfak pada MK lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang pilkada tahun 2024 untuk menyelesaikan sengketa.

“Akhirnya, kami himbau kepada semua masyarakat pendukung dari Karas Pulau Tiga sampai Wamosan Tanah Rata, simpatisan dan semua elemen untuk tetap menahan diri, menjaga keamanan dan kenyamanan negeri Fakak yang kita cintai bersama,” pinta Yohana Dina Hindom. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: