
Fakfak – Tokoh Agama dan Lembaga Adat di Kabupaten Fakfak, Papua Barat mendatangi Polres Fakfak, Selasa (2/4/2024) sore sekira pukul 4.30 WIT.
Pantauan media ini Tokoh Agama dan Lembaga Adat yang datang ke Mapolres Fakfak, yakni Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak Mohamad Don Daeng Husen, Ketua Klasis GKI Fakfak, Pdt Abraham Tanamal didampingi Badan Pekerja Klasis GKI Fakfak, V.L Wanggabus.

Juga hadir Wakil Ketua Dewan Paroki Santo Yosep Fakfak, Freddy Warpopor, Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak, Demianus Tuturop, didampingi Kepala Kampung Mandopma, Riki Hegemur.
Kedatangan Tokoh Agama dan Lembaga Adat didampingi Kepala Kampung Mandopma ini untuk memastikan pelaku bernisial HPT, yang melakukan ujaran kembencian atau diduga melakukan penistaan agama melalui akun facebooknya ditahan di Mapolres Fakfak.
Usai pertemuan dengan pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak, Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak Demianus Tuturop kepada awak media mengkui bahwa pelaku sudah ditahan oleh Polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jadi kami ke Polres Fakfak untuk mengkonfirmasi dan memastikan bahwa pelaku sudah ditahan dan ternyata benar penyidik Polres Fakfak sudah menahan pelaku dan sedang menjalani proses hukum,” ujar Demianus Tuturop.
Menurutnya, Kabupaten Fakfak yang memiliki filosofi Satu Tungku Tiga Batu atau agama keluarga, sehingga perlu dijaga baik dan hal ini menjadi tanggung jawab bersama.
“Langkah yang kami ambil dari lembaga kultur maupun lembaga agama ini merupakan inisiatif, yang menjadi bagian penting sekali apalagi kita sedang dalam suasana ibadah puasa Ramadhan, ini harus perlu kita jaga baik,” kata Demianus Tuturop.
Ketua MUI Kabupaten Fakfak Mohamad Don Daeng Husen juga mengaku bahwa benar pelaku sudah ditahan Kepolisian Resort Fakfak, sehingga ia meminta kepada kaum Muslim untuk menahan diri dan jangan membagi atau memposting postingan pelaku hingga memicu konflik.
“Kita percaya bahwa aparat Kepolisian sudah menangani ini, kita serahkan kepada hukum yang berlaku di negeri kita. Mari kita sama-sama menjaga daerah kita, terutama saat ini kita sedang menjalani bulan Ramadhan, kita menahan diri, kita mengendalikan diri,” pintanya.
Ketua Klasis GKI Fakfak, Pdt Abraham Tanamal berharap ujaran kebencian ini tidak berkelanjutan melalui media sosial, karena Hari Raya Paskah yang baru di lewati dan masa-masa bulan Puasa Ramadhan di Kabupaten Fakfak yang dikenal Satu Tungku Tiga Batu ini sedang dalam satu ujian.
“Tapi kami sudah pastikan bahwa secara normatif hukum positif ini sedang di proses, oleh karena itu kami sepakat bahwa proses hukum tetap dilakukan,” kata Pdt Abraham Tanamal.
Secara gereja, sambung Pdt Abraham Tanamal, akan melakukan follow up dan menyampaikan kepada umat bahwa, tidak ada lagi yang meniru hal-hal salah menggunakan media sosial atau multi media ini.
“Harapannya semua pengguna medsos kedepannya dengan adanya peristiwa ini dengan mental dan spiritual yang baik, mereka menggunakan medsos sebagai IT sesuatu positif dan konstruktif,” pintanya.
Wakil Ketua Dewan Paroki Santo Yosep Fakfak, Freddy Warpopor berharap peristiwa ini pertama dan terakhir yang dilakukan oleh pelaku, karena semua menganggap hal ini merupakan hal biasa, tetap bagi kita di Fakfak ini dalam tradisi yang disebut dengan bahasa Fakfak Poho artinya Pamali.
“Nah ini yang harus dijaga, karena menjadi dasar dari perjalanan kehidupan suku ini dan bagaimana hidup antara sesama umat beragama itu sudah terjalin berabat-abat lamanya dan jangan sampai hal sepele ini mengancurkan semua itu dalam sekejab, itu tidak boleh terjadi,” pintanya.
Kepala Kampung Mandopma Riki Hegemur menyampaikan permohonan maaf yang sedalam dalamnya kepada seluruh umat Muslim, atas tindakan yang dilakukan oleh salah seorang warganya.
“Biarlah proses hukum tetap berjalan, namun kita tetap memegang tali silaturahmi Satu Tungku Tiga Batu, agama keluarga tetap kita jalin, sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam dalamnya dan terhadap pelaku kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” tandasnya. (pr)
Tinggalkan Balasan