Saumlaki – Seorang tokoh pemuda di Desa Teineman, Kecamatan Wewarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mendesak Kejaksaan Negeri Saumlaki dan Inspektorat setempat untuk menyelidiki dugaan penyimpangan keuangan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Teinaman.

Permintaan ini disampaikan setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pembayaran insentif kader posyandu serta hak operator desa.

“Berdasarkan pengecekan di situs resmi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), hanya sembilan kader posyandu yang terdaftar. Namun, ada indikasi dana desa digunakan untuk membayar insentif di luar daftar resmi,” ujar tokoh tersebut dalam wawancara eksklusif, Kamis (5/6/2025). Ia meminta namanya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, pembayaran insentif kepada kader yang tidak terdaftar melanggar aturan BPMD. “Jika tidak tercatat dalam sistem, seharusnya tidak boleh diberikan insentif. Kami curiga ada penyalahgunaan dana desa yang lebih serius,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ketidakadilan dalam pembayaran hak operator desa. Seorang operator yang diangkat oleh kepala desa sebelumnya dinonaktifkan oleh PLT tanpa menerima haknya secara penuh. Sementara itu, operator baru yang baru bekerja kurang dari dua bulan justru dibayar lunas.

“Ini tidak sesuai prosedur. Kami meminta Kejaksaan dan Inspektorat segera menindaklanjuti sebelum terjadi kerugian negara lebih besar,” kata tokoh tersebut.

Penyelidikan dapat mengacu pada UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 6/2014 tentang Desa, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti melanggar, pelaku wajib dikenai sanksi.

(Reporter: Blasius Naryemin)
(Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: