Fakfak – Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia DPRD Kabupaten Fakfak meminta eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk revisi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbu) tentang pemilihan kepala kampung.
“Untuk adanya jaminan kepastian hukum dan menunjang terlaksanannya pemlihan kepala kampung serentak di Kabupaten Fakfak, agar kepala daerah segera mengaloksi anggaran untuk revisi penyusunan perda dan peraturan bupati tentang pemilihan kepala kampung,” ujar Tomy Hamja Rumagesan juru bicara Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia.
Tomy Hamja Rumagesan juru bicara Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia di momentum sidang paripurna DPRD Fakfak membahas Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang digelar di DPRD setempat, Senin (30/9/2024) malam.
Selain itu, Fraksi ini memandang penting adanya perhatian serius eksekutif mengkaji ulang pembentukan kampung persiapan yang telah dicanangkan agar tidak sekedar memberi impian dan harapan baru, yang justru menimbulkan persoalan baru nantinya. (pr)

















Tinggalkan Balasan