Fakfak — Perkembangan teknologi yang pesat membawa dampak signifikan terhadap efektivitas dan efisiensi layanan transportasi publik, termasuk di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi jembatan dalam menyikapi transisi ini agar tidak menimbulkan konflik maupun ketimpangan layanan.
Transformasi transportasi di Fakfak bukanlah hal baru. Moda angkutan kota (angkot) berwarna merah dan kuning yang dahulu meramaikan jalanan kota, terpaksa harus angkat kaki akibat kalah bersaing dengan munculnya ojek pangkalan yang lebih fleksibel dalam menjangkau permintaan penumpang.
“Masyarakat lebih memilih ojek pangkalan karena bisa mengantar langsung hingga ke depan rumah, meskipun tarifnya kerap kali bergantung pada kondisi dan hasil negosiasi,” ujar Dr. Ronald Helweldey, seorang akademisi dan pemerhati pembangunan di Fakfak, Selasa (17/6/2025).
Kini, tantangan baru kembali muncul dengan kehadiran ojek daring, salah satunya melalui aplikasi Maxim. Dr. Helweldey menilai, kehadiran moda transportasi berbasis aplikasi ini perlu diimbangi dengan regulasi yang kuat.
Ia menggarisbawahi beberapa poin penting yang patut menjadi perhatian pemerintah dan penyedia layanan transportasi daring:
1. Legalitas dan Kelayakan Pengemudi
Perlu kejelasan hukum mengenai kelayakan pengemudi, termasuk syarat kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), kelengkapan dokumen kendaraan, dan standar kelayakan berkendara.
2. Pemeriksaan Berkala Kendaraan
Perlu ada mekanisme wajib bagi penyedia jasa untuk memeriksa secara berkala kondisi kendaraan demi memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang.
3. Jaminan Keselamatan dan Mutu Layanan
Perusahaan penyedia jasa transportasi daring mesti menjamin kualitas pelayanan, termasuk perlindungan terhadap keselamatan penumpang dan pelatihan etika berkendara bagi mitra pengemudi.
“Ini bukan soal persaingan antarmoda, melainkan bagaimana negara hadir menjamin bahwa setiap warga mendapat layanan transportasi yang aman, terjangkau, dan manusiawi,” tegas Helweldey.
Ia berharap, Pemda Fakfak bersama instansi terkait dapat segera merumuskan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengabaikan keselamatan dan hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi.
(Reporter/Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan