Bula – Tujuh orang pelaku kasus ilegal logging di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT dengan hukuman yang bervariasi.

Kasus ini mencuat setelah tim operasi pengamanan hutan menemukan aktivitas penebangan dan pengolahan kayu ilegal di kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nief, Kecamatan Teluk Waru, SBT, pada 21 September 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT, Vector Mailoa, mengungkapkan, persidangan kasus tindak pidana kehutanan telah digelar dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tujuh terdakwa berinisial AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G. Sidang tersebut berlangsung, Jumat malam (14/03/2025), dengan JPU Vicky Gusti Perdana dan Fauzan Machmud menegaskan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c, Pasal 87 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf l, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Enam terdakwa, yaitu AB, S, BT, MAT, AO, dan AT alias O, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa MR alias G mendapatkan tuntutan lebih berat, yakni 1 tahun 5 bulan penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Selain tuntutan terhadap para terdakwa, JPU juga meminta agar barang bukti berupa kayu olahan jenis Belo Hitam sebanyak 38 batang serta kayu olahan jenis Merbau/Besi sebanyak 17 batang dirampas untuk dimusnahkan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penggunaan kayu ilegal tersebut lebih lanjut dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

Kasus ini bermula ketika tim operasi pengamanan hutan dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hutan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku-Papua melakukan patroli di kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nief, Kecamatan Teluk Waru, SBT.

Dalam operasi tersebut, ditemukan aktivitas penebangan dan pengolahan kayu ilegal di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Aktivitas ini jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan mengancam kelestarian hutan serta ekosistem di wilayah tersebut.

Ilegal logging di wilayah konservasi seperti SBT tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga mengancam ekosistem hutan serta keseimbangan lingkungan.

Hutan di Maluku, termasuk di SBT, merupakan salah satu paru-paru dunia yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi.

Kerusakan hutan akibat penebangan liar dapat menyebabkan hilangnya habitat satwa liar, meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, serta berkurangnya kemampuan hutan dalam menyerap karbon dioksida.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena ilegal logging di wilayah konservasi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

Tuntutan yang diberikan oleh JPU diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Selain itu, upaya penegakan hukum ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

Tuntutan hukuman terhadap tujuh pelaku ilegal logging di SBT merupakan langkah penting dalam upaya melindungi hutan dan lingkungan hidup.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan aktivitas ilegal logging dapat ditekan dan hutan di Maluku tetap terjaga untuk generasi mendatang. (ameks/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: