
Fakfak, primarakyat.com – Tujuh Tua-tua Marga Besar di Wilayah Adat Suku Mbaham di Kabupaten Fakfak menerima dan mendukung sepenuhnya Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Pupuk di Kabupaten Fakfak, Papua Barat dalam acara gelar Tikar Adat di gedung Winder Tuare Kabupaten Fakfak, Selasa (19/9/2023).
Tujua tua-tua marga besar ini, yakni Marga Tungging, Fuad, Patiran, Tanggareri, Muri, Weripang dan Wagab sebelumnya menggelar tikar adat di gedung Wintder Puput untuk menyamakan presepsi mendukung Investasi Pupuk Kaltim di Kabupaten Fakfak.

Setelah itu, dilanjutkan penandatangan berita acara oleh 7 Tua-tua Marga Besar Suku Mbaham di 7 Petuanan, yakni Raja Petuanan Arguni, Dewan Adat Mbaham-Matta dan Lembaga Masyarakat Adat Fakfak. Disaksikan oleh Bupati Fakfak, Ketua DPRD, Sekda Fakfak dan Para Raja di 7 Petuanan.
Gelar tikar adat hari terakhir ini, perwakilan 7 Tua-tua Marga Besar Suku Mbaham yakni Ketua Dewan Adat Mbaham Matta, Demianus Tuturop didampingi Raja Arguni Hanafi Paus paus menyerahkan Berita Acara Hasil Rapat Adat tentang Lokasi PSN Kawasan Industri Pupuk Fakfak kepada Bupati Fakfak Untung Tamsil.
Demianus Tuturop mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak atas terselenggarannya tikar adat yang memakan waktu selama 4 hari.

“Ini karena pemerintah daerah mengakui, melindungi dan ingin memberdayakan masyarakat adatnya, sehingga dapat mengumpulkan kita semua disini,” kata Demianus.
Selanjutnya, Ketua Dewan Adat Mbaham-Matta menyerahkan Berita Acara hasil rapat adat kepada Bupati Fakfak Untung Tamsil.
“Saya mewakili kita semua secara resmi menyerahkan Dokumen Berita Acara sosialisasi dan identifikasi pemetaan wilayah adat dan marga dalam rangka mempercepat proses proyek strategis nasional kawasan industri Pupuk Kaltim atau Pupuk Fakfak,” ujar Demianus Tuturop.
Demianus berharap apa yang menjadi keinginan masyarakat, keluarga besar marga-marga dan petuanan secara khusus dan umum seluruh masyarakat adat Mbaham-Matta maupun lapisan masyarakat di Fakfak dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh Pemerintah Daerah.
Setelah Bupati Fakfak Untung Tamsil menerima Dokumen Berita Acara Hasil Rapat Adat langsung menyerahkan kepada Sekertaris Daerah Ali Baham Temongmere untuk ditindaklanjuti. [EM/PR]
Tinggalkan Balasan