Ambon – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang perkara dugaan penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi dengan terdakwa Petrus Fatlolon, Senin (12/1/2026).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Nota Perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan, kuasa hukum Petrus Fatlolon, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., menyampaikan keberatan yang menyoroti aspek fundamental penegakan hukum pidana, mulai dari integritas proses pra-penyusunan dakwaan hingga validitas materiil dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum.
Fahri menekankan bahwa keadilan tidak semata dilihat dari putusan, melainkan juga dari cara keadilan ditegakkan. Prinsip ini, kata dia, dikenal dalam doktrin hukum sebagai The Integrity of the Criminal Justice System.
“Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mencapai tujuan-tujuan di luar keadilan. Apabila prosesnya telah terdistorsi oleh kepentingan non-hukum, maka legitimasi dakwaan tersebut gugur secara moral dan yuridis,” ujar Fahri di hadapan majelis hakim.
Dalam Nota Perlawanan, tim penasihat hukum mengangkat sejumlah isu utama. Pertama, terkait integritas proses pra-penyusunan dakwaan.
Fahri memaparkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum pada tahap pra-ajudikasi.
Ia menyebut terdapat interaksi yang dinilai tidak patut dan terjadi di luar prosedur hukum resmi, yang berlangsung dalam rentang Oktober 2023 hingga Juni 2024.
Menurut Fahri, kondisi itu dapat mencederai prinsip fair trial serta melanggar asas praduga tak bersalah.
Kedua, Fahri menilai dakwaan jaksa penuntut umum disusun tidak cermat dan kabur sehingga berujung pada obscuur libel.
Ia menyebut baik dakwaan primair maupun subsidair tidak menguraikan perbuatan materiil terdakwa secara konkret, melainkan lebih banyak menyajikan norma administratif tanpa konstruksi pidana yang jelas.
Dalam penyampaiannya, Fahri juga menyoroti adanya dualisme kedudukan terdakwa yang menurutnya tidak dipisahkan secara tegas oleh jaksa, yakni sebagai bupati dalam ranah hukum publik dan sebagai pemegang saham BUMD dalam ranah hukum privat.
Selain itu, ia menilai penuntut umum mencampuradukkan kebijakan strategis kepala daerah dengan kegagalan manajerial operasional yang, secara hukum, merupakan tanggung jawab direksi BUMD sebagai entitas mandiri berdasarkan prinsip separate legal entity.
Ketiga, poin krusial lainnya adalah ketidakabsahan audit kerugian negara. Tim kuasa hukum menyoroti penggunaan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah sebagai dasar klaim kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,2 miliar.
Fahri menegaskan, hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.
“Secara konstitusional, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan atau mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara.
Inspektorat hanya memiliki kewenangan audit internal dan pembinaan. Menggunakan produk hukum dari lembaga yang tidak berwenang menjadikan dakwaan ini spekulatif dan tidak memberikan kepastian hukum,” kata Fahri.
Keempat, tim penasihat hukum juga mengkritisi penerapan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut yang digunakan penuntut umum.
Fahri menilai jaksa menggeneralisasi peristiwa dari tahun 2020 hingga 2022 sebagai satu rangkaian perbuatan berlanjut.
Menurutnya, setiap tahun anggaran memiliki dasar hukum APBD yang berbeda serta karakteristik peristiwa yang tidak sama. Karena itu, penggabungan tersebut dinilai justru mengaburkan fakta hukum yang seharusnya diperiksa secara spesifik.
Fahri meminta majelis hakim menjalankan perannya sebagai benteng terakhir keadilan, dengan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
“Kami tidak sedang sekadar membela klien, tetapi sedang membela integritas hukum acara pidana agar tidak berubah menjadi instrumen kesewenang-wenangan,” ujar Fahri.
Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas Nota Perlawanan yang telah diajukan terdakwa. (bn/pr)





Tinggalkan Balasan