Nabire — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral Papua Tengah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah tahun 2026 sebesar Rp4.285.848. Ketentuan tersebut berlaku umum mulai 1 Januari 2026.
Kepala Disnakertrans ESDM Papua Tengah, Frets James Boray, mengatakan penetapan UMP dilakukan atas nama Gubernur Papua Tengah dan telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hari ini kami mengumumkan Upah Minimum Provinsi Papua Tengah yang berlaku secara umum untuk tahun 2026,” ujar Frets dalam keterangan resminya, Rabu (24/12/2025).
Frets menjelaskan, penerbitan Peraturan Gubernur tentang UMP Papua Tengah 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
Selain itu, penetapan UMP juga didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 4/2344/HI.10.01/2/2025 terkait penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan upah minimum 2026.
“Berdasarkan dasar hukum tersebut, atas nama Gubernur Provinsi Papua Tengah kami menetapkan UMP Papua Tengah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025, yakni sebesar Rp4.285.848,” kata Frets.
Ia menegaskan, seluruh dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat wajib mematuhi ketentuan UMP yang telah ditetapkan. Perusahaan dilarang membayar upah pekerja di bawah UMP Papua Tengah 2026.
“Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari para bupati tidak boleh berada di bawah UMP yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur,” ujarnya.
Terkait pengawasan, Disnakertrans ESDM Papua Tengah memastikan akan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran pertama, teguran kedua, hingga pencabutan izin usaha.
“Apabila perusahaan tidak melaksanakan keputusan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Frets. (nn/pr)





Tinggalkan Balasan