Saumlaki – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap seorang pelaku bernisial WY (36) melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP. Handry Dwi Azhari, S.T.K, S.I.K membenarkan, pihaknya telah berhasil menangkap dan juga menahan terduga pelaku berinisial WY (36).

“Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 dan terungkap pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025. yang selanjutnya kejadian tersebut langsung dilaporkan pada SPKT Polres Kepulauan Tanimbar,” ujar Kasat Reskrim AKP Hendry.

Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 dan terungkap pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025, yang selanjutnya kejadian tersebut langsung dilaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Tanimbar.

“Dengan adanya laporan tersebut, Unit PPA bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga pada akhirnya terduga pelaku WY dapat ditetapkan sebagai tersangka melalui serangkaian penyidikan hingga gelar perkara, dan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan maupun penahanan,” terang Kasatreskrim.

Kejadian bejat pelaku itu diketahui oleh tetangga kamar yang berinisial EN (26) sebagai saksi yang tinggal bersebelahan dengan kamar terduga pelaku. Ia menjelaskan bahwa dirinya baru saja pulang dari tempat kerjanya.

“Setelah memasuki kamar Ia mendengar percakapan antara korban dan ibunya, yang mana korban keluhkan kondisi kelamin korban yang kesakitan,” tutur Kasatreskrim.

Selanjutnya Anak korban pun menjelaskan dirinya telah dicabuli WY (36) saat Ibu nya dalam keadaan tertidur di malam hari. Mendengar hal tersebut, saksi EN (26) kemudian menceritakan kejadian yang baru saja didengarnya itu kepada saksi lainnya yaitu MM (41).

 Setelah itu, mereka berdua pun mengarahkan ibu korban ML (35) untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak Kepolisian untuk melakukan proses hukum.

“Kejadian pencabulan itu terjadi tepatnya di dalam kamar kontrakan yang dihuni oleh Pelaku bersama Istri dan juga Anak korban yang berlokasi di kompleks Harapan, samping Satos, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” terangnya.

Ibu korban dan pelaku sudah hidup bersama selayaknya suami istri dalam kurun waktu 2 Tahun terakhir. Pada malam kejadian, setelah pelaku meminta dilayani oleh ibu korban dan setelah ibu korban tidur.

Ternyata pelaku yang merupakan lelaki bejat tersebut pun mengambil kesempatan untuk merusak masa depan Anak korban yang sudah seperti Anaknya kandungnya sendiri, karena selama ini kehidupan dan kebutuhan korban adalah tanggung jawab pelaku dan pelaku juga menjadi orang tua wali dari korban.

Dalam kejadian itu, terduga pelaku memaksa untuk mencabuli anak korban dan sempat berteriak, namun tidak didengar oleh ibunya yang selanjutnya dibentak oleh pelaku.

Sehingga korban yang masih anak menjadi ketakutan dan tidak berdaya ketika pelaku yang dianggapnya seperti Ayanya sendiri tega melakukan hal tersebut. Akibatnya, Anak korban mengalami kesakitan pada alat kelaminnya dan ia hanya dapat menangis atas pebuatan pelaku tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama hingga 20 tahun. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: