Saumlaki – Ratuan massa mengatasnamakan Forum Cinta Tanimbar, Maluku menduduki Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Sabtu (30/11/2024).

Mereka memilih untuk berkemah disekitar lokasi itu, menunggu hasil pleno Bawaslu dan Gakkumdu setempat dalam kasus dugaan tindak pidana Money Politik atau Politik Uang.
Politik uang ini diduga dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ricky Jauwerissa-Julyana Ratuanak, yang dikenal dengan jargon berSATU ini mencuat dari temuan atau laporan masyarakat terhadap tim pemenangan paslon nomor urut 3 ini.
Sikap massa berkemah di Bawaslu ini, karena menunggu putusan Bawaslu sebagaimana pernyataan Ketua Bawaslu KKT Matias Albuwaman dan Ketua Divisi Penanganan Perkara dan Sengketa Pemilu Idra Pormes.


“Hai ini kami tentukan masalah ini. Kami juga meminta pendapat ahli untuk menentukan dan paling lambat besok, kami sampaikan status terhadap laporan ini. Kalau masalah Money Politik memenuhi syarat formal dan meteril,” ujarnya.
Idra Porma menegaskan terhadap masalah politik uang ini, pihaknya sangat serius, bahkan dia menyebutkan sebanyak 20 orang diperiksa pada Sentra Gakkumdu.
“Hal ini bisa terlihat, ketika menerima laporan masyarakat, Bawaslu dan Tim Gakkumdu langsung turun ke lokasi dan setelah memenuhi syarat formil dan materil, pihaknya melakukan registrasi ke Bawaslu Provinsi dan Pusat,” akuinya.
Ia menegaskan, keputusan Bawaslu adalah keputusan pleno bersama dan bukan sepihak atau berdasarkan pada keputusan pribadi atau melindungi, memihak siapapun.
Diketahui, pemungutan suara pada Pilkada KKT 2024 telah usai. Dari 5 paslon, paslon nomor urut 3 berdasarkan hasil hitungan cepat, memperoleh suara terbanyak. Namun, dibalik itu terungkap kasus duagaan pelanggaran Pemilu oleh Paslon Jauwerissa-Ratuanak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat 3 jenis pelanggaran Pemilu, diantaranya pelanggaran etik, pelanggaran administrastif dan pelanggaran Pidana yang berasal dari dari temuan atau laporan.
Kasus Ricky Jauwerissa-Julyana Ratuanak disingkat juga RJ ini masuk pada jenis pelanggaran Pemilu tindak pidana beradsarkan laporan masyarakat.
Adapun ikhwal kasus money politik paslon Gerindra-PSI ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Bawaslu bahwa ada aktifitas mencurigakan di kamar 105 Hotel Galaxy Saumlaki di masa tenang (H-2).
Dan pada pukul 24.00 WIT tengah malam, warga bersama Bawaslu dan Gakkumdu melakukan pengamanan lokasi dan dari peristiwa itu, Bawaslu menemukan 3 orang pelaku (terlapor) dari Tim Paslon Jawerissa – Ratuanak.
Selain itu, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai senilai Rp94 juta, satu bua amplop dengan nila didalamnya Rp1 juta serta 2 buku catatan nama-nama penerima uang, 1 buah bendera PSI, 17 lembar foro kopy KTP warga, 1 buah laptop, 2 buah HP merel Vivo, 1 buah tas ransel, serta 2 buah pena.
Dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu KKT itu, massa meminta Bawaslu segera mendiskualifikas paslon RJ nomor urut 3, karena mereka juga mensinyalir dugaan money politik bukan saja di Hotel Galaxy, tetapi semua desa dan kelurahan di Tanimbar. Sebab adanya pengakuan sejumlah warga yang menerima uang dengan nilai ratusan ribu dari tim paslon RJ.
Warga mengembalikan uang lantaran sadar akan konsekwensi ancaman hukuman bagi pemberi dan penerima uang. Ancaman pidananya sama yakni, penjara 36 sampai 72 bulan dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan