Fakfak – Menyikapi sekelagus menanggapi pemberitaan berkaitan dengan proses pelaksanaan APBD Perubahan yang disampaikan salah satu calon wakil bupati dari Pasangan berjargon Santun, yang menegaskan bahwa sebaiknya APBD perubahan itu tidak dilaksanakan.
Berkaitan dengan itu, Bupati Fakfak Untung Tamsil yang saat ini cuti karena kepenringan Politik menegaskan bahwa APBD Perubahan merupakan tuntutan dan arahan dan petunjuk Undang-Undang.
Karena menurut Untung Tamsil, di dalam APBD Perubahan itu tertera hak-hak masyarakat yang harus dilaksanakan ketika mungkin saja belum terakomodir di APBD Induk.
“Jadi salah kalau misalnya seorang figur calon bupati atau wakil bupati yang kemudian melihat ini sebagai sebuah persoalan yang semata-mata hanya orientasi kepentingan politiknya. Itu saya tegaskan ini keliru sekali. Nah harus baca undang-undang,” kata Untung Tamsil.
Sementara berkaitan menunggu pengangkatan DPRK Otsus, sejauh ini Untung Tamsil sebagai Bupati aktifpun dan sementara cuti karena kepentingan Politik belum dapat laporan penetapkan terhadap siapa-siapa yang ditunjuk dan ditetapkan untuk menduduki jabatan DPRK Otsus tersebut.
“Jadi kalau ketika kita mau menunggu proses penetapan anggota DPRK Otsus tersebut, maka tentu hanya kepentingan mereka berlima atau yang nanti mau diangkat kemudian kita mengabaikan hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Untung Tamsil mengakui tidak salah kalau Pimpinan sementara DPRD terbentuk memfasilitasi dan proses sidang APBD Perubahan dan itu pun tidak salah karena tertera dalam edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2-3/3434/SJ tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota masa jabatan 2024-2029 Itu sangat jelas.
“Di poin C, bahwa pelaksanaan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD, provinsi, kabupaten, dan kota, di dalam ketentuan pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 ditegaskan. Pimpinan sementara itu bertugas memimpin rapat DPRD memfasilitasi pembentukan fraksi,” jelasnya.
Selain itu, sebut Untung Tamsil, pimpinan sementara DPRD memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah, peraturan DPRD tentang tata tertib dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
“Termasuk di ayat 2 itu tadi 1 dan di poin 2 tugas pimpinan sementara DPRD provinsi, kabupaten, kota, sebagaimana dimaksud pada angka 1 tadi huruf A termasuk memimpin rapat DPRD dalam rangka penetapan APBD sebagaimana dimaksud pada pasal 311 ayat 3 pasal 3218 ayat 1 dan pasal 314 undang nomor 23 tahun 2014, sehingga sudah tidak salah dalam rangka tugas-tugas pimpinan DPRD sementara memfasilitasi dan melaksanakan proses penetapan sidang APBD perubahan,” jelas Untung Tamsil.
Untuk itu sekali lagi Untung Tamsil menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun pemikiranya bersama anggota DPRD untuk menggiring ini dalam sebuah kepentingan politik, hanya semata-mata untuk kepentingan rakyat dari Karas sampai dengan Tomage.
“Sekali lagi kita mau menunggu Keputusan penetapan DPRK Otsus maka sudah pasti banyak hal yang tidak akan terselesaikan. Oleh sebab itu saya minta, mari kita dengan rasional, dengan objektif melihat persoalan pemerintahan,” pintanya.
“Saya pikir kita semua memiliki peran, kita semua punya pengalaman di dalam birokrasi, tentu sebagai anak bangsa, sebagai anak daerah, sebagai anak Fakfak, kita punya tujuan yang sama Jadi jangan membawa sebuah opini dalam kepentingan-kepentingan politik,” tambahnya.
Untung Tamsil juga tidak sependapat dengan apa yang disampaikan calon Wakil Bupati dari pasangan berjargon Santun dan ini klaeifikasinya sebagai calon bupati dari pasangan jargon Uta’Yoh
“Saya pikir demikian sukses untuk kita semua sukses untuk Kabupaten Fakfak,” pungkasnya. (pr)











Tinggalkan Balasan