Jakarta – Money politik atau politik uang menjadi dalil pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak diajukan Pasangan calon Nomor Urut 1 Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Panel 2 Gedung 3 MK Jakarta, Selasa (14/1/2025) pagi.

Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom melalui Kuasa Hukumnya, Junaidi Rano Wiradinata didampingi M Iqbal Sumarlan Putera mengungkapkan dugaan Money Politik dalam Pilkada Kabupaten Fakfak tahun 2024.

“Pasangan calon nomor 2 telah melakukan pelanggaran berupa pemberian uang atau bentuk lain yang dilakukan secara bersama-sama terencana dan masif,” ujar Junaidi Rano Wiradinata.

Dalil kuasa hukum pemohon terkait politik uang ini menuai pertanyaan Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang tersebut.

“Berapa jumlah uangnya yang dibagikan?,” tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra, sembari Kuasa Hukum Pemohon menjawab “Pembagian uang sejumlah Rp2.100.000 yang diserahkan kepada satu orang untuk dibagikan kepada tujuh orang,” ujar Junaidi.

Oke, jadi masing-masing dapat Rp300.000,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Selama sidang pendahuluan berlangsung, Hakim Ketua maupun Hakim Anggota Panel tidak memberikan sanggahan terhadap pembacaan keberatan atau dalil Kuasa Hukum Pemohon Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: