Fakfak – Menjelang penghujung bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah/2025 Masehi, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak, Papua Barat, terus membuka layanan bagi umat Islam yang ingin menunaikan kewajiban zakatnya.
Ketua Panitia Amaliyah Ramadhan 1446 H Masjid Agung Baitul Makmur, H. Herman Bugis, SH, menyampaikan bahwa unit pengumpulan zakat ini telah dibuka sejak 20 Maret 2025 dan akan melayani hingga hari terakhir Ramadhan.
“Petugas yang bertugas melayani zakat juga sudah siap dan mulai membuka pelayanan penerimaan zakat pukul 08.00 WIT sampai 22.00 WIT selesai Sholat Tarawih,” ujar H. Herman Bugis dalam wawancara dengan awak media pada Minggu (23/03/2025).
Herman Bugis menegaskan bahwa zakat yang terkumpul di Masjid Agung Baitul Makmur akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh panitia.
Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Baznas Kabupaten Fakfak adalah sebagai berikut, Zakat Fitrah dalam bentuk beras: 2,5 kg per jiwa. Zakat Fitrah dalam bentuk uang: Rp 37.500,- per orang untuk beras biasa. Rp 45.000,- per orang untuk beras premium.
Sementara itu, fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa diwajibkan membayar satu kali makan yang layak atau diuangkan sebesar Rp 45.000,- per hari.
Selain zakat fitrah, UPZ Masjid Agung Baitul Makmur juga menerima zakat maal, zakat perniagaan, zakat pertanian, dan zakat profesi. Besaran nisab zakat maal mengacu pada nilai emas 85 gram emas murni, yang setara dengan Rp 143.905.000,- berdasarkan harga emas Rp 1.693.000,- per gram (patokan harga per 11 Maret 2025/11 Ramadhan 1446 H).
Adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Muslim di Fakfak dapat menunaikan kewajiban zakatnya dengan lebih mudah dan memastikan bahwa zakat tersebut sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.
Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakatnya, UPZ Masjid Agung Baitul Makmur tetap terbuka hingga akhir Ramadhan dengan waktu pelayanan dari pagi hingga malam hari. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan