Fakfak – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sudah di teken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024 lalu mendapat tanggapan dari berbagai pihak secara khusus soal ketentuan mengenai periode masa jabatan kepala desa (kades) tertuang dalam Pasal 39.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Adapun Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Dengan demikian, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.
Meski begitu pasal 118 menjelaskan bahwa pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.
Menanggapi itu, Salah Satu Pemerhati Pembangunan Kabupaten Fakfak, Muhamad Heremba mengatakan bahwa, UU Nomor 3 tahun 2024 ini anti demoratisi karena menghambat regenerasi estafet kepemimpinan formal.
“Ini bentuk nyata dari sentralisasi Dinasti Politik Status Quo (pertumbuhan kekuasaan pusat-pinggiran),” ujar Muh Heremba dalam komentarnya di salah satu WhatsApp Group, Jumat (10/5/2024).
Menurut Moh Heremba, model ini yang menghambat regenerasi estafet kepemimpinan. Ia misalkan si A menjadi Kepala Kampung atau Kepala Desa di Periode Pertama berusia 35 tahun sampai 8 tahun dan terpilih lagi di periode ke dua, maka nanti dia umur 51 tahun baru ada pergantian kepala Desa atau Kampung yang baru.
“Dalam waktu 16 tahun, ada sekian banyak SDM terbaik di desa atau kampung tersebut jadi antri tunggu selama 16 tahun untuk ikut pemilihan kepala desa atau kepa kampung. Ini yang namanya modifikasi Politik Kekuasaan Oligarki,” tandasnya. (pr)











Tinggalkan Balasan