Fakfak — Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, MT, mendesak adanya kepastian terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Kokas.
Desakan tersebut disampaikan saat membuka forum diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) pembentukan DOB Kabupaten Kokas yang dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua, di Distrik Kokas, Kamis (11/12/2025) pekan lalu.
Dalam forum itu, Donatus menegaskan masyarakat Kokas menaruh harapan besar terhadap kejelasan proses pemekaran daerah.
Menurut dia, dua hal utama yang ingin diketahui masyarakat adalah kepastian waktu pembentukan Kabupaten Kokas serta status moratorium pemekaran daerah.
“Yang ingin didengar masyarakat adalah kapan Kokas menjadi kabupaten dan apakah moratorium sudah dicabut. Kehadiran jajaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri diharapkan dapat menjelaskan kekurangan data atau kajian agar proses ini bisa dipercepat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Sumule Tumbol, SE, MM, menjelaskan pemerintah pusat saat ini tengah mendorong percepatan penyusunan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi dasar penataan daerah di Papua, termasuk rencana pemekaran Kabupaten Kokas.
Dua RPP dimaksud masing-masing mengatur tentang penataan daerah dan desain besar penataan daerah. Sumule menyebutkan, kedua rancangan tersebut telah diusulkan dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta kini menunggu proses lanjutan berupa penerbitan peraturan presiden sebagai dasar pembentukan tim lintas kementerian dan lembaga.
“Saat ini kami terus mendorong percepatan dua RPP sebagai landasan penataan daerah. Setelah peraturan presiden terbit, akan dibentuk tim panitia antarkementerian dan lembaga untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut, sembari menunggu pembukaan moratorium pemekaran daerah,” kata Sumule.
FGD tersebut menghasilkan lima poin pernyataan sikap masyarakat calon DOB Kokas. Pernyataan yang dibacakan Raja Petuanan Wertuar itu kemudian diserahkan kepada perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi rujukan penting bagi pemerintah pusat dalam mempercepat proses pembentukan Kabupaten Kokas sebagai daerah otonom baru guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat setempat. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan