Fakfak – Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik menegaskan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas publik dan kewajiban konstitusional pemerintah daerah.

Hal itu ia sampaikan saat rapat paripurna DPRK Fakfak, Jumat (22/8/2025) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah bentuk akuntabilitas publik sekaligus kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hak masyarakat, yaitu hak untuk tahu, hak untuk diberi informasi, dan hak untuk didengar aspirasinya,” ujar Donatus dalam sidang paripurna.

Ia menambahkan, transparansi pengelolaan keuangan daerah menjadi landasan dalam membangun kepercayaan publik. Pemerintah daerah, kata Donatus, berkomitmen menjaga keterbukaan meskipun terdapat keterlambatan penyampaian dokumen akibat kendala administratif.

Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 yang disampaikan memuat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,53 triliun atau 98,28 persen dari target, dengan belanja terealisasi Rp1,5 triliun atau 93,89 persen.

DPRD Fakfak dijadwalkan akan membahas lebih lanjut dokumen tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: