Manokwari — Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pengembalian kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.

Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Gubernur Papua Barat dan perwakilan Komisi II DPR RI, Senin (28/4/2025).

Menurut Lakotani, langkah ini dinilai sebagai upaya efisiensi dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang pendidikan.

a menilai beban kabupaten/kota dalam menangani jenjang PAUD hingga SMP sudah cukup berat, sehingga pengelolaan SMA/SMK sebaiknya kembali menjadi tanggung jawab provinsi.

“Kabupaten sudah cukup terbebani dengan pengelolaan PAUD, TK, SD, hingga SMP. Karena itu, para kepala daerah sepakat mengusulkan agar urusan SMA dan SMK ditarik kembali ke provinsi,” ujar Lakotani.

Secara nasional, pengelolaan pendidikan menengah memang menjadi urusan provinsi. Namun, khusus di Papua dan Papua Barat, kewenangan tersebut sempat dikembalikan ke kabupaten/kota karena kendala geografis dan hambatan transportasi yang mempersulit pelayanan administrasi pendidikan.

“Waktu itu pertimbangannya kondisi geografis dan transportasi. Tapi sekarang, dengan kemajuan teknologi informasi, hambatan-hambatan tersebut dapat diatasi,” jelasnya.

Lakotani menambahkan, Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen membenahi sistem pelayanan pendidikan menengah, salah satunya melalui optimalisasi teknologi informasi.

Dengan demikian, urusan administrasi seperti kenaikan pangkat dan sertifikasi guru SMA/SMK dapat dilakukan lebih cepat dan efisien tanpa harus ke provinsi secara manual.

“Kami akan memanfaatkan sistem digital agar layanan administrasi bagi guru SMA/SMK lebih mudah dan cepat,” tegasnya.

Rencana pengembalian kewenangan ini juga telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI. Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap, melalui penarikan kembali urusan pendidikan menengah, pelayanan dan pengelolaan pendidikan dapat berjalan lebih standar dan terintegrasi dengan kebijakan nasional. (st/pr)