Manokwari – Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, S.H., M.Si., menegaskan komitmennya untuk memperhatikan regulasi yang mengatur pembayaran upah bagi tenaga kontrak di bidang kesehatan, khususnya di tingkat kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Fakfak dan Kaimana.

Hal ini disampaikan usai mengikuti apel bersama di Manokwari, Senin pagi (10/3/2025)

Lakotani menyatakan, masalah ini menjadi perhatian serius bagi Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah tersebut.

“Saya mendengar langsung permasalahan ini saat kunjungan kerja ke Kaimana pada Jumat kemarin. Saya sudah melakukan pertemuan dengan Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan setempat, serta mencoba menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat untuk melihat kembali regulasi yang ada. Bila memungkinkan, kami akan berupaya untuk menindaklanjuti hal ini,” ungkapnya.

Wakil Gubernur menekankan pentingnya memastikan bahwa pelayanan kesehatan dasar di wilayah tersebut tetap berjalan dengan baik, meskipun terdapat kendala terkait pembayaran upah tenaga kontrak.

“Kami akan berusaha memastikan bahwa pelayanan dasar di bidang kesehatan tidak terganggu dan tetap berjalan seperti yang diharapkan masyarakat,” tambah Lakurani.

Komitmen ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi tenaga kontrak di bidang kesehatan, khususnya di Kabupaten Fakfak dan Kaimana. Dengan adanya perhatian serius dari pemerintah daerah, diharapkan solusi yang memadai dapat segera ditemukan untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan di Papua Barat.

Lakotani juga mengajak semua pihak terkait untuk bekerja sama dalam menangani masalah ini. “Kami berharap semua pihak dapat bersinergi untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan, baik yang berstatus kontrak maupun tetap, dapat bekerja dengan tenang dan fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya. (jw/pr)