Ambon Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon secara resmi melantik 914 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (2/6/2025).

Surat Keputusan (SK) pengangkatan diserahkan langsung Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, dalam upacara yang digelar di Tribun Lapangan Merdeka.

Dalam pidatonya, Wattimena menegaskan bahwa status ASN bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk mengabdi kepada masyarakat.

“Kalian adalah yang terpilih dari ribuan pelamar. Kepercayaan ini harus dijawab dengan loyalitas, kedisiplinan, dan dedikasi tinggi,” ujarnya.

Wali Kota secara tegas meminta ASN baru tidak mengajukan mutasi dalam waktu singkat. Pemkot Ambon, kata dia, akan menolak permohonan pindah yang diajukan sebelum masa pengabdian minimal terpenuhi.

“Minimal 10 tahun mengabdi di sini. Jangan baru satu atau dua tahun sudah minta pindah. Itu tidak kami izinkan,” tegas Wattimena.

Ia juga mendorong ASN dari luar daerah untuk menjadikan Ambon sebagai rumah kedua dengan segera memindahkan domisili.

“Bagi yang masih berkartu tanda penduduk (KTP) luar kota, segera pindahkan ke Ambon. Mari bersama-sama membangun kota ini,” ajaknya, disambut sorak hadirin.

Wattimena menekankan pentingnya penerapan sistem reward and punishment secara objektif guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional.

“ASN yang berkinerja baik akan diberi penghargaan. Sebaliknya, pelanggar aturan akan dikenai sanksi tanpa toleransi,” katanya.

Ia juga meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan pembinaan dan pendampingan kepada ASN baru. Menurutnya, lingkungan kerja harus inklusif dan mendukung perkembangan mereka.

“Saya tidak ingin ada laporan bahwa ASN baru diperlakukan tidak semestinya. Mereka adalah bagian dari keluarga besar Pemkot Ambon,” tegasnya.

Pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Ambon. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: