Ambon — Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan penerapan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan maupun di luar jam pembuangan yang telah ditentukan. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 1 juta dan tindakan sosial, termasuk pemasangan foto pelanggar yang terekam kamera pengawas (CCTV).
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, yang menjadi dasar hukum penegakan kebersihan di kota berjuluk “Kota Musik Dunia” itu.
“Kita mendapat laporan, ada ASN yang berjalan ke kantor lalu membuang sampah sembarangan. Mulai pagi ini, kita minta dipantau, difoto atau dipasang CCTV,” kata Wattimena, dalam keterangan persnya di Balai Kota Ambon.
Ia menambahkan, denda dapat dibatalkan apabila pelanggar menunjukkan perubahan perilaku dan lingkungan sekitar menjadi bersih. “Ini adalah bentuk punishment agar masyarakat sadar pentingnya menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.
Selain penegakan sanksi, Wali Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk berkomitmen pada dua hal penting. Pertama, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Kedua, disiplin membuang sampah pada tempat dan waktu yang ditentukan.
Dalam upaya memperluas kesadaran lingkungan, Wattimena juga mengeluarkan imbauan agar seluruh kendaraan roda empat dan roda enam, baik milik pribadi maupun umum, wajib menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan masing-masing.
“Nanti akan dilakukan sweeping. Mulai hari Senin akan diberikan peringatan kepada kendaraan yang tidak menyediakan tempat sampah. Kita harap ini bisa mengurangi sampah berserakan di siang hari,” tutupnya.
Pemerintah Kota Ambon berharap pendekatan preventif sekaligus represif ini mampu menciptakan kota yang bersih, tertib, dan sehat bagi seluruh warga. (ae/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan