Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Papua dan Papua Barat untuk menyelesaikan persyaratan administrasi penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus).

Ultimatum ini disampaikan menyusul masih banyaknya daerah yang belum melengkapi laporan pertanggungjawaban dan dokumen pendukung.

“Papua Barat 100 persen belum menyelesaikan syarat administrasi. Kami beri waktu satu minggu untuk segera koordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri. Jika tidak, akan ada surat teguran,” tegas Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/6/2025).

Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Mendagri, Ribka menekankan bahwa penundaan penyaluran dana Otsus selama ini seringkali disebabkan oleh ketidaklengkapan administrasi di tingkat daerah, bukan kelambanan pemerintah pusat.

Ribka mengingatkan bahwa dana Otsus merupakan hak masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dan harus dialokasikan untuk sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur.

“Jangan salahkan pemerintah pusat jika dana tertunda karena syarat administrasi tidak lengkap. Masyarakatlah yang menjadi korban,” ujarnya.

Ia memerintahkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Bappeda dan BKAD, untuk segera menuntaskan proses administrasi.

“Dananya sudah disiapkan. Jika syarat tidak dipenuhi, penyaluran tidak bisa dilakukan,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, Ribka menegaskan bahwa dana Otsus merupakan instrumen penting untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di Papua.

“Ini menyangkut beasiswa, layanan kesehatan, dan pembangunan kampung. Pemda harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (ds/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: