Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Papua dan Papua Barat untuk menyelesaikan persyaratan administrasi penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus).
Ultimatum ini disampaikan menyusul masih banyaknya daerah yang belum melengkapi laporan pertanggungjawaban dan dokumen pendukung.
“Papua Barat 100 persen belum menyelesaikan syarat administrasi. Kami beri waktu satu minggu untuk segera koordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri. Jika tidak, akan ada surat teguran,” tegas Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/6/2025).
Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Mendagri, Ribka menekankan bahwa penundaan penyaluran dana Otsus selama ini seringkali disebabkan oleh ketidaklengkapan administrasi di tingkat daerah, bukan kelambanan pemerintah pusat.
Ribka mengingatkan bahwa dana Otsus merupakan hak masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dan harus dialokasikan untuk sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur.
“Jangan salahkan pemerintah pusat jika dana tertunda karena syarat administrasi tidak lengkap. Masyarakatlah yang menjadi korban,” ujarnya.
Ia memerintahkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Bappeda dan BKAD, untuk segera menuntaskan proses administrasi.
“Dananya sudah disiapkan. Jika syarat tidak dipenuhi, penyaluran tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Di akhir pernyataan, Ribka menegaskan bahwa dana Otsus merupakan instrumen penting untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di Papua.
“Ini menyangkut beasiswa, layanan kesehatan, dan pembangunan kampung. Pemda harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (ds/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:











3 Komentar
Hanya bersifat usulan saja, untuk dana Otsus yang sudah berjalan selama ini, pasti masyarakat katajan APA ITU DANA OTSUS ? walaupun saat ini sudah masuk OTSUS JILID 2, selanjutnya apakah dana Otsus itu di khususkan bagi orang Papua secara keseluruhan atau di bagi lagi khusus kepada yang tidak punya pekerjaan tetap alias non ASN, HAL INI PERLU DI SELIDIKI LANJUT OLEH INSTANSI TERKAIT, JIKA PENGECUALIAN INI ADA MAKA SAYA KIRA OTDUS ITU BISA MENSEJATERAHKAN MASYARAKAT PAPUA, YANG BERIKUT TERKAIT BANTUAN BEASISWA INI JUGA PERLU DI KAJI ULANG, APAKAH KHUSUS KEOADA MAHADISWA MURNI ATAU UNTUK ASN YANG MENJALANI KULIAH LANJUTAN demikian usulan saya KARENA ASN STIDAK MENETIMA DANA OTSUS TERSEBUT DAN KHUSUS DI BERIKAN KEPADA NON ASN OAP.
Kepada Yth ibu Ribka Haluk perempuan Papua luar biasa yang sudah ada pada tingkat WANEN.
ijin ibu wakil menteri, saya usul agar OTSUS JANGAN KITA BICARAKAN KEUANGAN SAJA, TETAPI PERLU MELIHAT PADA SISI JABATAN JUGA, SAYA MENGUSULKAN AGAR, MULAI DARI LEVEL GUBERNUR, LEVEL BUPATI, BAHKAN LEVEL ESELON II BAIK DI PROVINSI MAUPUN KABUPATEN SEMUANYA WAJIB IRANG ASLI PAPUA, BUKAN KITA BICARA ITSUS TETAPI GUBERNUR, ATAU WAKIL BUPATI ATAU WAKIL BUKAN IRANG ASLI OAPUA, BAGAIMANA MEREKA MAU TEGAKKAN OTSUS BAGI IRANG OAPUA SEMENTARA IDENYITAS MEREKA SENDIRI BUAN OAP, BAHKAN SAMPAI PADA TINGKAT DOR BAIK OROVINSI DAN KABUPATEN WAJIB IRANG ASLI PAPUA, ENTAH DYARAT MEMENUHI UNTUK MENDUDUKI JABATAN TERSEBUT ATAU TIDAK SELAMA FIA OAP EAJIB DI BERI, ATURAN DI JALANGKAN SESUAI TUJUAN OTSUS, KHUSUS BAGI OAP. demikian ibuwanen perempuan Papua terhebat, berikan OTSUS ITU UTUH JANGAN SETENGAH SETENGAH, DANA DI BERIKAN KHUSUS UNTUK OAP BEGITUPUN EJSEKUTIF MAUPUN KEGISLATIF JUGA KHUSUS IAP, INI MASIH KRLIHATAN NON OAP AMBIL KENDALI DI DAERAH ITSUS, LALU ITSUS ITU DI KRLYARKAN UNTUK SIAPA ???? APAKAH SEBAGAI SIMBOL SAJA ? ATAU BENAR BENAR DI TERAPKAN ?????
Salam OTSUS dari Papua barat RABSIKI
Kepada Yth perempuan Papua terhebat ibu Ribka Haluk. Saya punya usul terkait Otsus SBB :
1. Dana, apakah 100% penggunaan OAP ?
2. Lembaga eksekutif & lembaga legislatif
APAKAH 100% ?
3. Jika poin 1 dan 2 masih kabur maka OTSUS PUN TETAP KABUR. hal ini berbanding dengan sebuah DLOGAN HANYA ANAK PAPUA YANG DAPAT MEMBANGUN DAERAHNYA SENDIRI DALAM SEGALAH HAL. Demikian ibu itu saja semoga di masa kepemimpinan ibu 5 tahun berikut kami orang Papua bisa menikmati GUBERNU DAN WAKIL IR AS NG PAPUA, BUPATI DAN WAKIL IRANG PAPUA, SEMUA OPD IRANG PAPUA, KEGISLATIF OROVINSI MAUPUN KABUPATEN OAP. itu harapan kami, HANYA SEIRANG UBU YANG MENYAYANGI ANAKNYA SEKETI FIA MENGANDUNG ANAKNYA KASUHNYA 100% MURNI TAK TERBANTAHKAN.