Bula – Sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adat Menggugat menggelar unjuk rasa di kantor Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, pada Senin (1/9/2025).
Aksi mereka menuntut pembebasan 11 warga adat yang sedang menjalani pemeriksaan aparat penegak hukum.
Massa aksi membentangkan spanduk berisi tuntutan, antara lain pencopotan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kehutanan SBT.
Mereka juga meminta penghentian pemeriksaan terhadap warga dari Kecamatan Teluk Waru dan Bula Barat oleh Lembaga Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Provinsi Maluku.
Koordinator aksi, Ayub Rumbaru, menilai tindakan hukum terhadap 11 warga itu bertentangan dengan perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 mengakui keberadaan masyarakat adat.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 juga menegaskan bahwa hutan adat merupakan hak milik masyarakat adat, bukan hutan negara.
“Kami datang ke Pemerintah Daerah untuk meminta perlindungan. Hak ulayat kami yang dipatok sebagai kawasan lindung harus diakui,” kata Ayub di lokasi demonstrasi.
Ia menambahkan, minimnya sosialisasi dari Dinas Kehutanan menyebabkann warga tidak paham batas-batas hak adat.
“Mereka terpaksa menebang pohon di wilayah hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tanpa menyadari risiko hukumnya,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada pemerintah. Tuntutan itu diserahkan langsung kepada Wakil Bupati SBT, M. Miftah Thoha R Wattimena, yang menemui para pendemo.
Tuntutan utama mencakup keterlibatan Pemda dalam menghentikan pemeriksaan oleh Gakkum Maluku, percepatan pembentukan Perda Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat SBT, serta penghentian pemeriksaan terhadap 11 warga. Mereka juga mendesak penangkapan seorang individu yang diduga sebagai “pemain tunggal” di balik masalah ini.
Selain itu, pendemo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBT membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan persoalan ini.
Mereka juga meminta Gubernur Maluku mengevaluasi dan mencopot jabatan pejabat kehutanan terkait, serta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku untuk mengaudit anggaran pemeliharaan dan reboisasi di dinas terkait.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Wattimena menyatakan akan menaruh perhatian khusus pada persoalan ini.
“Terkait kasus ini, saya juga baru tahu dan kaget. Ini akan menjadi perhatian khusus pemerintah daerah. Pemerintah daerah sebagai pelayan rakyat akan selalu bersama bapak dan ibu semua,” ucapnya.
Konflik terkait hak atas hutan adat di dua kecamatan itu telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih menjadi polemik. (ag/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan