Fakfak — Langkah Kepolisian Resor (Polres) Fakfak mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa mendapat dukungan luas dari masyarakat. Penetapan seorang oknum aparat kampung sebagai tersangka dinilai sebagai wujud keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.

Kasus tersebut menjadi perbincangan di berbagai ruang publik di Kabupaten Fakfak, mulai dari lingkungan instansi pemerintahan hingga pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Di Pasar Rakyat Thumburuni, para pedagang tampak mendiskusikan kasus itu sembari berjualan. Sebagian besar pedagang mengaku prihatin dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga kampung.

Sejumlah pedagang menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres Fakfak. Mereka berharap pengungkapan kasus ini menjadi pelajaran bagi aparat kampung lainnya agar mengelola Dana Desa secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.

“Dana kampung itu hak masyarakat. Kalau ada yang menyalahgunakan, harus diproses hukum supaya ada efek jera,” ujar salah seorang pedagang di Pasar Rakyat Thumburuni, Jumat (19/12/2025).

Sebelumnya, Polres Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan seorang oknum aparat kampung berinisial YH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H. melalui Kepala Satreskrim AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H. menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan rangkaian gelar perkara dan ekspose bersama aparat penegak hukum terkait.

Berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara (LHGP), gelar perkara dilaksanakan pada 25 November 2024 di Ruang Rapat Mansinam Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat. Selanjutnya, ekspose perkara dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Fakfak pada 3 Desember 2024, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan pada 9 Desember 2024.

“Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Desa,” kata AKP Arif.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain tidak menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan, memalsukan tanda tangan sekretaris kampung untuk kepentingan pencairan dana, serta tidak merealisasikan sejumlah kegiatan sebagaimana tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp528.172.827 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola Dana Desa agar benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga kampung. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: